
Sintang zkr.com. Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Sintang, Hikman Sudirman, menegaskan urgensi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal. Langkah ini dipandang sebagai strategi krusial dalam menghadapi gelombang pertumbuhan investasi yang kian masif di Kabupaten Sintang. Senada dengan itu, Ketua Pansus I, Toni, menekankan bahwa regulasi ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan bahwa setiap manfaat dari investasi yang masuk dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat lokal.
Toni menjelaskan bahwa berbagai sektor ekonomi di Sintang, mulai dari perkebunan yang terus berkembang, industri pengolahan yang mulai menggeliat, hingga sektor perdagangan yang dinamis, secara konsisten membutuhkan pasokan tenaga kerja dalam jumlah yang signifikan. Keberadaan Raperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk mengatur agar penyerapan tenaga kerja lokal dapat dilakukan secara optimal, sehingga pertumbuhan investasi turut berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Sintang.
“Kita ingin investasi yang masuk benar-benar memberikan dampak nyata, salah satunya melalui penyerapan tenaga kerja lokal secara optimal,” jelas Toni. Ia menambahkan bahwa Raperda ini tidak hanya berfokus pada kuantitas penyerapan tenaga kerja, tetapi juga sangat menekankan pada aspek kualitas. Regulasi ini nantinya akan mengatur mekanisme yang mendorong perusahaan-perusahaan untuk tidak hanya merekrut tenaga kerja lokal, tetapi juga berkomitmen untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilan mereka melalui program pelatihan dan pengembangan yang berkelanjutan.
Hikman Sudirman menambahkan bahwa Raperda ini dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan investasi dengan kepentingan tenaga kerja lokal. Tujuannya adalah agar pertumbuhan ekonomi yang didorong oleh investasi dapat berjalan selaras dengan peningkatan kualitas hidup dan kesempatan kerja bagi masyarakat Sintang. “Penting bagi kita untuk memiliki aturan yang jelas agar perusahaan yang beroperasi di Sintang tidak hanya mengeksploitasi sumber daya alam, tetapi juga turut serta dalam pengembangan potensi sumber daya manusia lokal,” ujar Hikman Sudirman.
Proses pembahasan Raperda ini melibatkan kajian mendalam terhadap berbagai aspek, termasuk analisis kebutuhan pasar tenaga kerja, standar kompetensi yang dibutuhkan industri, serta mekanisme pengawasan implementasi di lapangan. Pansus I berkomitmen untuk memastikan bahwa Raperda yang dihasilkan nantinya akan efektif, aplikatif, dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh pemangku kepentingan, terutama masyarakat Kabupaten Sintang. Dengan adanya regulasi yang kuat, diharapkan Sintang dapat menjadi daerah tujuan investasi yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga inklusif dan berorientasi pada pemberdayaan masyarakat lokal.









