Kasat Pol PP Sintang Hadiri Launching Jaminan Sosial 4.500 Pekerja Sawit

 Sintang
 
Sintang zkr.com. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Sintang, Drs. Paulinus, M.Si, turut menghadiri kegiatan penting yang diselenggarakan di lingkungan Pendopo Bupati Sintang. Kehadiran beliau didampingi oleh Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas Aparatur Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Dede Rito, S.Sos, dalam acara yang berisi dua agenda utama, yakni peresmian atau launching program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan serta pembahasan komitmen tanggung jawab sosial perusahaan.
 
Acara peresmian program perlindungan jaminan sosial ini ditujukan khusus bagi para tenaga kerja yang bergerak di ekosistem perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Sintang pada tahun anggaran 2026. Melalui program strategis ini, tercatat sebanyak 4.500 orang pekerja akan mendapatkan kepastian perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, yang seluruh biaya iurannya dibayarkan menggunakan alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) sektor perkebunan kelapa sawit.
 
Dalam kegiatan tersebut, selain seremoni peluncuran program yang sangat dinantikan oleh para pekerja, juga dilaksanakan sesi pembahasan mendalam terkait komitmen dan peran aktif dari pihak perusahaan perkebunan. Fokus pembahasan ini menyoroti pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi kelompok tenaga kerja rentan, yang pelaksanaannya didorong agar dibiayai melalui skema Dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau Corporate Social Responsibility (CSR) masing-masing perusahaan.
 
Kehadiran Kasat Pol PP beserta jajaran Satlinmas dalam kegiatan ini menegaskan dukungan dan peran lintas sektor pemerintah daerah dalam memastikan kebijakan perlindungan tenaga kerja berjalan dengan baik, tertib, dan berdampak nyata. Drs. Paulinus, M.Si, dalam keterangannya menyampaikan bahwa perlindungan terhadap hak-hak pekerja merupakan bagian dari upaya menjaga ketentraman, ketertiban umum, dan stabilitas sosial di masyarakat. Mengingat sektor kelapa sawit menjadi salah satu tulang punggung perekonomian daerah, maka kesejahteraan para pekerjanya harus menjadi prioritas utama yang dijaga bersama.
 
“Kehadiran kami di sini adalah bentuk dukungan kami terhadap langkah pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan maksimal bagi warga masyarakat yang bekerja di sektor strategis ini. Perlindungan jaminan sosial bukan hanya kewajiban negara, tetapi juga tanggung jawab bersama, termasuk perusahaan tempat mereka bekerja. Ketika pekerja merasa aman dan sejahtera, maka ketertiban dan keamanan di lingkungan kerja maupun di masyarakat pun akan terjaga dengan baik,” ungkap Drs. Paulinus usai mengikuti acara.
 
Sementara itu, Dede Rito, S.Sos, menambahkan bahwa aspek perlindungan masyarakat dan ketertiban sangat berkaitan erat dengan kondisi ekonomi dan rasa aman warga. Program perlindungan yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil sawit ini merupakan bukti nyata bahwa hasil kekayaan alam daerah dikembalikan manfaatnya langsung kepada masyarakat yang mengelolanya. Sementara itu, dorongan penggunaan dana CSR untuk kelompok pekerja rentan diharapkan dapat menjangkau lebih banyak lagi tenaga kerja yang mungkin belum tercakup dalam program pemerintah, terutama pekerja harian lepas atau pekerja di lingkar usaha pendukung perkebunan.
 
“Kami berharap, melalui pembahasan komitmen perusahaan ini, seluruh pemangku kepentingan memiliki kepedulian yang sama. Pekerja rentan sering kali menjadi kelompok yang kurang mendapatkan perhatian, padahal mereka juga memiliki hak yang sama untuk dilindungi dari risiko kecelakaan, sakit, hingga masa depan di hari tua. Peran CSR di sini menjadi sangat penting untuk menutupi celah tersebut,” jelas Dede Rito.
 
Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur terkait, mulai dari perangkat daerah terkait, pihak pengelola BPJS Ketenagakerjaan, pimpinan perusahaan kelapa sawit, hingga perwakilan serikat pekerja. Melalui kegiatan ini, disepakati bahwa program perlindungan jaminan sosial bagi 4.500 pekerja sawit ini akan berjalan efektif sesuai ketentuan perundang-undangan, dan akan terus dilakukan pemantauan serta evaluasi agar hak-hak pekerja terpenuhi sepenuhnya.
 
Selain itu, kesepakatan juga diperoleh terkait komitmen perusahaan untuk mengalokasikan sebagian dana CSR-nya guna memperluas cakupan perlindungan sosial bagi para tenaga kerja yang berada dalam kategori rentan, agar tidak ada satu pun pekerja di Kabupaten Sintang yang tertinggal atau tidak mendapatkan jaminan perlindungan sosial. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memfasilitasi dan mengawal pelaksanaan ini demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis, adil, dan sejahtera bagi semua pihak.

Related Posts

Tinggalkan Balasan