Dewan Sintang Harap Masyarakat Diberi Ijin Olah Potensi Kayu di Serawai

 Parlemen, Sintang

Anggota DPRD Sintang Zulkarnain

 

SINTANG, ZKR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang  Zulkarnain mengungkapkan bahwa potensi hutan di Kecamatan Serawai-Ambalau sangat banyak.

Menurutnya, jika hal itu bisa dimanfaatkan dengan baik tentu bisa menambah pemasukan masyarakat dan daerah setempat. Sayangnya kata Zulkarnain masyarakat tidak diberi ijin untuk mengambil hasil hutan tersebut.

“Untuk kayu di perhuluan sana sangat banyak, akan tetapi sekarang ini belum dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat, karena berbenturan dengan regulasi yang ada,” ucap Zulkarnain dijumpai di DPRD SIntang, Rabu 3 Agustus 2022.

Oleh karena itu, Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini meminta pemerintah untuk meninjau kembali regulasi yang telah dibuat, hal tersebut bukannya tanpa alasan, sebab saat ini regulasi yang ada dinilai memberatkan masyarakat untuk mengolah hasil hutan.

“Saya menilai, regulasi yang ada saat ini memberatkan, karena masyarakat kita tidak bisa mengolah hasil hutan dengan bebas,” ungkapnya.

Padahal, kata dia, kebutuhan akan kayu di Kabupaten Sintang sangat tinggi, hal ini dilihat dari banyaknya investasi dibidang perumahan. “Kebutuhan akan kayu di Bumi Senentang ini sangat tinggi, akan tetapi seringkali masyarakat dilema dengan regulasi yang ada, sehingga masyarakat perhuluan takut menjual hasil hutannya,” jelas Zulkarnain.

Selain itu, Ia juga mengatakan bahwa kebutuhan bahan pokok di perhuluan sangat mahal, sehingga dengan adanya usaha kayu maka masyarakat bisa sedikit terbantu.

“Saat ini semua bahan pokok naik, akan tetapi usaha masyarakat seperti komoditi karet harganya turun, sawit juga turun. Masyarakat sangat kesulitan,”

Alternatif pemenuhan ekonomi tersebut kata dia adalah potensi tambang emas dan kayu. Hanya saja masyarakat tidak bisa menjalakan karena tidak punya payung hukum.

 “Alternatif untuk peningkatan perekonomian disana adalah kerja emas dan kerja kayu. Tapi semua itu dilarang. padahal Masyarakat tidak punya alternatif lain. Ibaratkan sudah tidak ada beras, jangun dan ubi pun tidak ada untuk mengobati rasa lapar,” ungkap Zulkarnain.

Dikatakannya, jika pemerintah bisa meninjau kembali regulasi tentang usaha kerja kayu. Maka masyarakat bisa merasa terbantu. “Kita minta ditinjau, karena berurusan dengan hajat orang banyak, jika ini tidak dilakukan maka menurut saya sangat janggal sekali, tapi jika ini bisa dilakukan, maka masyarakat kita bisa merasa terbantu,” tukasnya. (nko)

Related Posts

Tinggalkan Balasan