Dukcapil Sintang Luncurkan Program Inovatif Bernama Laporrama

 Sintang

Sintang zkr.com. Dalam rangka mempermudah proses pencatatan sipil, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang meluncurkan program inovatif bernama Laporrama. Sari Fipriyanti, Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait akta kelahiran dan akta kematian.

 

Menurut Sari Fipriyanti, Laporrama memungkinkan masyarakat yang melahirkan di bidan praktek dan fasilitas layanan kesehatan pulang membawa akta lahir, kartu identitas anak, dan Kartu Keluarga (KK) pembaharuan dengan anggota baru dalam keluarga. Proses ini dapat diselesaikan langsung saat melahirkan, menghilangkan langkah-lamgam lama yang melibatkan kunjungan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setelah melahirkan.

 

“Langkah ini diambil untuk memenuhi hak dasar penduduk dalam kepemilikan dokumen pencatatan sipil, terutama akta kelahiran yang memberikan status hukum anak, dan akta kematian untuk memberikan kepastian hukum terjadinya peristiwa kematian,” jelas Sari Fipriyanti.

 

Dalam upaya mendukung program ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan berbagai pihak, termasuk rumah sakit, organisasi profesi, dan yayasan pemakaman. Langkah ini diambil untuk meningkatkan cakupan kepemilikan akta kelahiran dan akta kematian sesuai dengan target nasional yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

 

“Laporrama menjadi aksi perubahan dalam penyelenggaraan pencatatan sipil, menghadirkan inovasi dalam upaya mencapai target kepemilikan akta kelahiran dan akta kematian. Melalui LAPORRAMA, pencatatan sipil dapat dilakukan dalam bentuk digital dan non-digital,” tambah Sari Fipriyanti.

 

Program ini melibatkan tujuh pihak, termasuk Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, serta organisasi profesi dan yayasan pemakaman di Kabupaten Sintang. Laporrama juga bertujuan untuk memperkuat kerjasama antarstakeholder dalam penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

(Rilis Kominfo Sintang)

Related Posts

Tinggalkan Balasan