DPMPTSP Sintang Gelar Bimtek Perizinan Sektor ESDM

 Sintang
 
Sintang zkr.com. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sintang menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan Berusaha Khusus Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kegiatan yang difokuskan bagi pelaku usaha pertambangan pasir dan batu ini berlangsung pada Kamis, 21 Mei 2026, bertempat di Aula CU Keling Kumang, Kabupaten Sintang.
 
Acara bimbingan teknis ini secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Sintang, Erwin Simanjuntak, beserta jajaran staf teknis, serta para narasumber yang kompeten di bidang perizinan dan ketentuan sektor pertambangan. Peserta kegiatan ini dihadiri langsung oleh puluhan pengusaha dan pelaku usaha yang bergerak di bidang pertambangan pasir dan batu yang beroperasi di berbagai wilayah Kabupaten Sintang.
 
Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Sintang, Erwin Simanjuntak, dalam keterangannya menjelaskan bahwa sektor usaha tambang pasir dan batu di wilayah Sintang saat ini mengalami perkembangan yang sangat pesat. Hal ini sejalan dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat dan pemerintah akan bahan baku material bangunan, seiring gencarnya pembangunan infrastruktur dan pembangunan fisik lainnya yang berlangsung di seluruh penjuru kabupaten.
 
“Usaha tambang batu dan pasir di Sintang ini berkembang luar biasa, hal ini disebabkan oleh meningkatnya keperluan dan kebutuhan untuk bahan bangunan serta pembangunan fisik lainnya,” ungkap Erwin di sela-sela kegiatan.
 
Namun di balik perkembangan positif tersebut, Erwin mengungkapkan bahwa masih terdapat sejumlah permasalahan mendasar yang menjadi kendala utama. Masalah utamanya adalah masih banyak pelaku usaha yang belum memahami alur dan tata cara perizinan berusaha yang berlaku saat ini, khususnya yang berbasis daring melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach). Tidak hanya terbatas pada proses pengurusan izin, banyak pelaku usaha juga belum mengetahui secara rinci apa saja kewajiban-kewajiban administratif maupun teknis yang harus dipenuhi selama menjalankan usahanya.
 
“Masalahnya, banyak pelaku usaha pasir dan batu belum menguasai atau belum mengetahui bagaimana melakukan proses perizinan di aplikasi OSS-RBA. Di samping itu, mereka juga belum mengetahui apa kewajiban-kewajiban yang harus mereka lakukan, terutama kewajiban melakukan pelaporan secara berkala atas kegiatan usaha mereka,” terang Erwin.
 
Lebih jauh ia menambahkan, kesulitan dalam memahami regulasi dan alur pelayanan membuat sebagian pelaku usaha merasa terbebani atau bingung saat harus mengurus perizinan. Bahkan, terdapat pula sejumlah pengusaha yang sebenarnya sudah memiliki kelengkapan dokumen perizinan yang sah dan lengkap, namun lalai atau belum rutin melakukan pelaporan perkembangan usahanya secara berkala. Padahal, hal ini sangat erat kaitannya dengan pencatatan dan realisasi nilai investasi yang masuk ke Kabupaten Sintang.
 
“Banyak juga pelaku usaha pasir dan batu merasa kesulitan dalam melakukan proses perizinannya. Meskipun ada juga beberapa pelaku usaha ini kelengkapan perizinannya sudah lengkap, namun belum melakukan pelaporan usahanya secara berkala. Padahal hal ini ada kaitannya langsung dengan realisasi investasi kita di Kabupaten Sintang,” tambahnya.
 
Erwin menegaskan, sesuai dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Pemerintah Kabupaten Sintang menargetkan angka realisasi investasi mencapai nilai sebesar 1,4 triliun rupiah pada tahun 2026 ini. Peran sektor pertambangan bukan logam dan batuan seperti pasir dan batu dinilai sangat strategis dan memiliki kontribusi besar dalam pencapaian target tersebut. Oleh karena itu, bimbingan teknis ini digelar sebagai langkah strategis untuk menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman yang utuh kepada para pelaku usaha.
 
“Target realisasi investasi kita di RPJMD adalah 1,4 triliun di tahun 2026 ini, dan kami ditargetkan harus mencapai angka tersebut. Untuk itulah, kami melaksanakan bimbingan teknis ini, supaya para pengusaha tambang batu dan pasir izinnya lengkap dan rutin melaporkan usahanya,” tegas Erwin.
 
Menutup penjelasannya, Erwin memastikan bahwa pelayanan perizinan di lingkungan DPMPTSP telah disederhanakan dan dipermudah agar lebih cepat dan efisien. Ia berharap setelah kegiatan ini selesai, seluruh pelaku usaha dapat segera menindaklanjuti kelengkapan dokumen izin dan rutin menyampaikan laporan kegiatan usaha setiap semester sesuai ketentuan yang berlaku.
 
“Bimbingan teknis ini hanya sehari saja, namun kami berharap informasinya membuat jelas para pelaku usaha. Silakan nanti diskusi dengan narasumber. Kalau bimtek sudah selesai, para pelaku usaha silakan urus izin dan laporan usahanya per semester. Tidak ada yang sulit, semuanya sudah kami permudah dalam sistem pelayanan perizinan kita,” pungkas Erwin Simanjuntak.
 
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Sintang berharap seluruh kegiatan usaha di sektor ESDM dapat berjalan secara legal, tertib, dan tercatat dengan baik, sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi maksimal bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Sintang.

Related Posts

Tinggalkan Balasan