
Sintang zkr.com. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Yohanes Rumpak, memberikan penegasan penting mengenai status formal dan legalitas dari penyampaian pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD kepada pemerintah daerah. Dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun 2026 yang diselenggarakan di Gedung DPRD Sintang pada Rabu, 1 April 2026, Yohanes Rumpak menyatakan bahwa seluruh proses penyusunan hingga penyerahan pokir DPRD telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam forum resmi tersebut, Yohanes Rumpak menjelaskan secara rinci bahwa setiap tahapan yang dilalui, mulai dari pengumpulan aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses dan kunjungan kerja, hingga proses verifikasi, sintesis, dan penyusunan dokumen pokok pikiran, semuanya telah dijalankan secara prosedural dan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan dalam peraturan internal DPRD maupun peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. “Penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD ini telah melalui tahapan yang sesuai dengan aturan yang berlaku, baik dari sisi pengumpulan aspirasi hingga penyusunannya. Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami sebagai wakil rakyat dalam menyalurkan suara konstituen,” ujarnya, menekankan legitimasi dokumen tersebut.
Ia menambahkan bahwa pokok-pokok pikiran DPRD bukan sekadar dokumen formalitas, melainkan sebuah instrumen strategis yang memiliki peran vital. Dokumen ini berfungsi sebagai sarana masukan konstruktif dari lembaga legislatif kepada pemerintah daerah, khususnya dalam fase krusial penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk tahun anggaran berikutnya. Dengan adanya pokir yang terstruktur dan terverifikasi, diharapkan arah kebijakan dan program pembangunan daerah dapat menjadi lebih tepat sasaran, efektif, dan benar-benar selaras dengan kebutuhan riil serta harapan masyarakat Kabupaten Sintang.
Lebih lanjut, Yohanes Rumpak menyoroti urgensi dan signifikansi sinergi yang kuat antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti serta mengimplementasikan pokok-pokok pikiran yang telah disampaikan. Menurut pandangannya, kolaborasi yang erat dan komunikasi yang intensif antara kedua lembaga ini merupakan kunci utama untuk menghasilkan kebijakan pembangunan yang tidak hanya efektif di atas kertas, tetapi juga mampu memberikan dampak nyata yang dapat dirasakan langsung oleh seluruh lapisan masyarakat. “Kami berharap pemerintah daerah dapat mengakomodir pokok-pokok pikiran ini dalam perencanaan pembangunan ke depan. Karena pada dasarnya, ini adalah suara masyarakat yang kami bawa ke dalam forum resmi,” tegasnya, menggarisbawahi esensi dari peran DPRD.
Selain menekankan aspek sinergi dan akomodasi aspirasi, Yohanes Rumpak juga mengingatkan kembali pentingnya menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah. Keterbukaan dalam setiap kebijakan dan pertanggungjawaban yang jelas akan menjadi modal penting untuk terus meningkatkan dan memelihara tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja lembaga legislatif maupun eksekutif di Kabupaten Sintang.
Dengan penegasan status formal pokir DPRD ini, diharapkan proses perencanaan pembangunan daerah dapat berjalan lebih lancar dan terarah, dengan tetap mengedepankan partisipasi masyarakat dan akuntabilitas kinerja pemerintah.









