Workshop Penguatan Perlindungan Hukum dan Layanan Konseling

 Sintang
Sintang zkr.com. Dalam upaya meningkatkan perlindungan hukum dan layanan konseling bagi perempuan dan anak korban kekerasan, Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBP3A) Kabupaten Sintang menggelar sebuah workshop penting pada Rabu, 15 April 2026. Kegiatan yang bertempat di Aula Bappeda Sintang ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, dan dihadiri oleh Camat, lurah, serta kepala desa se-Kecamatan Sintang.
 
Workshop ini menghadirkan dua narasumber kompeten untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para peserta. Andi Yaprizal, selaku Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Sintang, memaparkan aspek hukum perlindungan korban. Sementara itu, Cory Magdalena, Psikolog Klinis Ahli Muda RSUD AM. Djoen Sintang, memberikan wawasan mengenai pentingnya layanan konseling dan pendampingan psikologis bagi korban kekerasan.
 
Makarina Inachulata, Kabid Pemberdayaan Perempuan pada Dinas KBP3A Sintang, dalam laporannya menjelaskan urgensi pelaksanaan workshop ini. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), tercatat 60 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilaporkan pada tahun 2025. Angka ini menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk penguatan pemahaman dan kapasitas penanganan kasus.
 
“Untuk tahun 2026 ini, hingga bulan April, sudah ada 6 laporan yang masuk ke UPTD PPA,” ungkap Makarina Inachulata, menekankan bahwa pencegahan dan penanganan yang efektif harus terus ditingkatkan.
 
“Oleh karena itu, kami merasa perlu melaksanakan workshop ini dengan mengadirkan lurah dan kepala desa di Kecamatan Sintang. Tujuan kami adalah untuk meningkatkan pemahaman peserta tentang perlindungan hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan,” jelas Makarina Inachulata lebih lanjut.
 
Makarina Inachulata merinci harapan besar dari penyelenggaraan workshop ini. “Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan mengenai bentuk-bentuk kekerasan serta upaya pencegahannya. Selain itu, meningkatkan kapasitas peserta dalam memberikan layanan konseling dan pendampingan korban, serta mendorong sinergi dan peran aktif semua pihak dalam penanganan kasus kekerasan demi mewujudkan perlindungan yang optimal bagi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan,” paparnya.
 
Dengan adanya workshop ini, diharapkan para pemangku kepentingan di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa dapat memiliki bekal pengetahuan dan keterampilan yang lebih memadai dalam melindungi perempuan dan anak dari ancaman kekerasan, serta mampu memberikan dukungan yang dibutuhkan oleh para korban.

Related Posts

Tinggalkan Balasan