
Sintang zkr.com. Panitia Khusus (Pansus) 2 DPRD Kabupaten Sintang melaksanakan kunjungan kerja ke kantor PT. Jamkrida Kalimantan Barat di Pontianak pada Selasa, 7 April 2026. Kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian pembahasan mendalam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sintang kepada perusahaan daerah tersebut. Pertemuan strategis ini berlangsung di Hotel Mercure Pontianak, dihadiri langsung oleh Ketua Pansus 2 DPRD Sintang, Jimi Manopo, didampingi Wakil Ketua Vaulinus Lanan, serta anggota pansus lainnya. Sejumlah perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Sintang juga turut serta dalam agenda penting ini.
Tujuan utama dari kunjungan kerja dan diskusi ini adalah untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif mengenai operasional, produk, serta potensi keuntungan yang dapat dihasilkan oleh Jamkrida Kalimantan Barat. Pansus 2 ingin memastikan bahwa rencana penyertaan modal dari Pemkab Sintang kepada Jamkrida tidak hanya sekadar pemenuhan aspek administratif, melainkan benar-benar dapat memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi daerah.
“Kami dari Pansus 2 ingin melihat secara langsung bagaimana sistem kerja Jamkrida, termasuk produk-produk yang ditawarkan. Hal ini penting agar penyertaan modal yang direncanakan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi daerah,” ujar Jimi Manopo, menekankan pentingnya kajian mendalam sebelum mengambil keputusan strategis terkait investasi daerah. Ia menambahkan bahwa diskusi dengan pihak Jamkrida Kalbar juga difokuskan pada analisis potensi keuntungan finansial serta kontribusi yang dapat diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Sintang apabila penyertaan modal tersebut direalisasikan.
Menurut Jimi Manopo, aspek keuntungan finansial menjadi perhatian utama dalam pembahasan Raperda ini. Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan investasi yang melibatkan dana daerah harus memiliki nilai balik yang jelas dan terukur. Nilai balik ini bisa berupa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pembagian deviden, atau dalam bentuk dukungan terhadap pengembangan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Sintang melalui produk penjaminan yang ditawarkan oleh Jamkrida.
“Kami ingin memastikan bahwa ada kontribusi nyata bagi daerah. Jika tidak memberikan manfaat yang signifikan, tentu hal ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi kami dalam pembahasan lebih lanjut,” tegasnya. Pansus 2 DPRD Sintang berkomitmen untuk melakukan kajian yang cermat dan transparan, memastikan bahwa setiap rupiah dana APBD yang diinvestasikan akan memberikan pengembalian yang optimal dan berkontribusi pada penguatan ekonomi daerah serta kesejahteraan masyarakat Sintang. Hasil dari kunjungan kerja ini akan menjadi dasar penting bagi Pansus 2 dalam merumuskan rekomendasi final Raperda penyertaan modal tersebut.









