BPKAD Sintang Hadiri Rapat Konsepsi TPP ASN 2026

 Sintang

Sintang zkr.com. Upaya Pemerintah Kabupaten Sintang untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) terus dilakukan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sintang, Harsinto Linoh, mendampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang dalam sebuah rapat penting yang membahas Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN untuk Tahun Anggaran 2026.
 
Rapat yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Barat pada Rabu, 1 April 2026, ini merupakan forum strategis untuk mengharmonisasikan, membulatkan, dan memantapkan konsepsi rancangan peraturan tersebut. Kehadiran perwakilan dari Pemkab Sintang, termasuk Harsinto Linoh, menunjukkan keseriusan dalam finalisasi kebijakan yang akan berdampak langsung pada ASN di lingkungan Pemkab Sintang.
 
“Melalui rapat ini diharapkan kebijakan yang dihasilkan semakin matang, komprehensif, dan mampu mendukung peningkatan kesejahteraan ASN di Kabupaten Sintang,” ujar Harsinto Linoh, menekankan tujuan utama dari penyusunan Perbup TPP ini. Ia menjelaskan bahwa TPP bukan sekadar tunjangan tambahan, melainkan sebuah instrumen kebijakan yang dirancang untuk memberikan stimulus positif bagi para abdi negara.
 
Harsinto menambahkan bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) memiliki peran yang sangat krusial. Tunjangan ini diharapkan dapat menjadi pendorong utama dalam meningkatkan motivasi kerja, menumbuhkan disiplin yang lebih baik, serta secara keseluruhan meningkatkan kinerja ASN dalam memberikan pelayanan publik. “Oleh karena itu, penyusunan regulasinya harus dilakukan secara cermat, transparan, dan berbasis pada prinsip akuntabilitas,” tegasnya.
 
Proses harmonisasi di Kanwil Kemenkumham ini krusial untuk memastikan bahwa Perbup TPP yang akan diterbitkan nantinya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memiliki landasan hukum yang kuat. Diskusi dalam rapat ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kriteria pemberian TPP, besaran yang proporsional, hingga mekanisme evaluasi kinerja yang akan menjadi dasar pemberian tunjangan tersebut.
 
Pemerintah Kabupaten Sintang menyadari bahwa ASN adalah tulang punggung dalam pelaksanaan roda pemerintahan dan pelayanan publik. Dengan memberikan TPP yang memadai dan berbasis kinerja, diharapkan ASN akan semakin termotivasi untuk bekerja lebih keras, profesional, dan berintegritas. Hal ini pada gilirannya akan berdampak positif pada kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat Kabupaten Sintang.
 
Ke depannya, setelah Perbup ini final dan disahkan, implementasinya akan diawasi secara ketat untuk memastikan bahwa TPP benar-benar disalurkan kepada ASN yang berhak dan sesuai dengan kinerja yang ditunjukkan. Evaluasi berkala juga akan dilakukan untuk memastikan efektivitas kebijakan ini dalam mencapai tujuan peningkatan kesejahteraan dan kinerja ASN di Kabupaten Sintang.

Related Posts

Tinggalkan Balasan