
Sintang zkr.com. Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBP3A) Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, menyoroti persoalan kekerasan terhadap anak yang hingga kini masih memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak. Salah satu bentuk kekerasan yang menjadi perhatian adalah kekerasan seksual terhadap anak yang dinilai membutuhkan penanganan secara serius, tepat, dan melibatkan berbagai unsur masyarakat.
Kepala Dinas KBP3A Kabupaten Sintang, H. Edy Harmaini, SE., M.Si., mengatakan bahwa upaya perlindungan anak tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Diperlukan keterlibatan keluarga, masyarakat, serta berbagai lembaga yang memiliki fungsi pengasuhan dan perlindungan untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak.
Menurut Edy, keluarga merupakan lingkungan pertama dan utama bagi anak. Karena itu, orang tua memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan, perhatian, serta pengawasan terhadap aktivitas anak, baik ketika berada di rumah maupun saat berinteraksi di lingkungan masyarakat.
Ia menegaskan, persoalan kekerasan terhadap anak tidak boleh dianggap sebagai masalah biasa. Terlebih, kekerasan seksual merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak anak yang dapat menimbulkan dampak serius terhadap kehidupan korban, baik secara fisik maupun psikologis.
Edy menyebutkan bahwa pihaknya telah menangani sejumlah persoalan terkait kekerasan terhadap anak, termasuk dua kasus yang berdasarkan keterangannya diselesaikan melalui pihak keluarga.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penyelesaian persoalan kekerasan terhadap anak harus tetap memperhatikan kepentingan dan keselamatan korban. Perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas utama, sehingga setiap kasus perlu ditangani secara hati-hati dan tidak mengabaikan hak-hak korban.
Ia juga meminta masyarakat agar tidak menganggap kekerasan terhadap anak sebagai persoalan pribadi yang harus selalu diselesaikan secara tertutup. Menurutnya, anggapan seperti itu justru berpotensi membuat kasus kekerasan tidak mendapatkan penanganan yang semestinya.
Apabila keluarga tidak mampu menyelesaikan persoalan yang terjadi, terlebih jika kekerasan berlangsung di lingkungan rumah tangga, masyarakat diminta segera mencari bantuan kepada pihak yang berwenang.
Keterlibatan pihak terkait dinilai penting agar korban memperoleh perlindungan dan pendampingan sesuai dengan kebutuhan. Selain itu, penanganan melalui jalur yang tepat juga diperlukan untuk memastikan persoalan kekerasan tidak terus berulang.
Edy menilai, keberanian masyarakat untuk melaporkan atau mencari bantuan ketika mengetahui adanya kekerasan terhadap anak merupakan bagian penting dari upaya perlindungan anak. Masyarakat tidak seharusnya memilih diam apabila mengetahui adanya tindakan yang mengancam keselamatan anak.
Di sisi lain, pengawasan orang tua terhadap anak juga perlu terus ditingkatkan. Orang tua diharapkan membangun komunikasi yang terbuka dengan anak, memberikan pemahaman mengenai batasan tubuh, serta mengajarkan anak untuk berani menyampaikan apabila mengalami tindakan yang membuat mereka merasa tidak aman atau tidak nyaman.
Lingkungan masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk ikut menciptakan suasana yang ramah anak. Kepedulian terhadap kondisi anak di sekitar tempat tinggal, sekolah, maupun lingkungan sosial dapat menjadi salah satu langkah pencegahan terhadap berbagai bentuk kekerasan.
Menurutnya, perlindungan anak membutuhkan kerja sama dan kepedulian bersama. Pemerintah daerah tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan keluarga dan masyarakat. Oleh karena itu, kesadaran untuk melindungi anak harus dibangun mulai dari lingkungan terkecil, terutama keluarga.
Melalui perhatian dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, diharapkan kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Sintang dapat dicegah dan ditangani secara lebih baik. Anak-anak harus mendapatkan hak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, nyaman, serta terbebas dari segala bentuk kekerasan.
KBP3A Kabupaten Sintang juga mengingatkan bahwa setiap persoalan kekerasan terhadap anak perlu mendapat perhatian serius. Keselamatan, perlindungan, dan pemulihan korban harus menjadi hal utama agar anak dapat kembali menjalani kehidupan dengan aman dan memperoleh hak-haknya sebagaimana mestinya.








