Tekan Kekerasan, Perundungan dan Perkawinan Dini, Pemkab Sintang Gelar Sosialisasi Perlindungan Anak

 Sintang
Sintangzkr.com. Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) menggelar kegiatan bertajuk “Sosialisasi Strategi Pemenuhan Hak Anak, Pencegahan Kekerasan dan Perundungan di Lingkungan Lembaga Pengasuhan Anak”. Acara yang digelar di Balai Praja Sintang pada hari Kamis, 22 Oktober 2026 ini menjadi langkah tegas dan terencana dalam merespons berbagai ancaman yang masih membayangi perlindungan anak di wilayah tersebut, mulai dari tindak kekerasan, perundungan, hingga perkawinan usia dini yang dinilai masih menjadi masalah serius yang harus segera diatasi bersama.
Kegiatan ini dihadiri oleh para pengelola dan pengasuh dari berbagai lembaga pengasuhan anak se-Kabupaten Sintang, meliputi panti asuhan, pondok pesantren, asrama pelajar, serta lembaga penitipan anak. Kehadiran mereka menjadi bukti keseriusan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sistem perlindungan di lingkungan tempat anak-anak tumbuh dan berkembang setiap harinya.
Kepala DKBP3A Kabupaten Sintang, H. Edy Harmaini, S.E., M.Si., dalam paparannya menyampaikan bahwa meskipun tren intensitas kasus kekerasan terhadap anak belakangan ini perlahan menunjukkan penurunan, dampak yang ditimbulkan tetap sangat serius dan berpotensi merusak masa depan anak secara menyeluruh. Saat ini, pihaknya masih aktif menangani sebanyak 24 kasus anak yang telah dilaporkan dan memerlukan penanganan menyeluruh, baik dari segi hukum, pemulihan fisik, maupun pendampingan psikologis.
Selain kasus kekerasan, H. Edy juga menyoroti tingginya angka permohonan dispensasi perkawinan bagi anak yang berusia 15 hingga 16 tahun di Sintang. Hal ini dinilai sebagai pekerjaan rumah yang sangat besar dan mendesak, mengingat pada usia tersebut seorang anak belum matang secara fisik, mental, maupun emosional untuk memikul tanggung jawab membina rumah tangga. Kondisi ini dikhawatirkan tidak hanya berdampak pada kesehatan ibu dan anak, tetapi juga membatasi peluang pendidikan serta masa depan generasi muda di daerah ini.
 
Sementara itu, Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, dalam arahannya menekankan betapa besarnya amanah yang diemban oleh para pengelola lembaga pengasuhan. Beliau mengingatkan bahwa lembaga seperti panti asuhan, pondok pesantren, asrama pelajar, dan taman penitipan anak adalah benteng utama pelindung anak dari berbagai ancaman zaman, termasuk judi online, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang, hingga pergaulan bebas yang dapat merusak masa depan anak.
“Integritas dan ketulusan para pengasuh adalah kunci utama. Anak-anak menaruh kepercayaan kepada kita, dan kita wajib menjaga mereka bukan sekadar memenuhi kebutuhan makan dan tempat tinggal, melainkan melindungi jiwa, raga, serta masa depan mereka,” tegas Bupati Gregorius.
 
Sebagai satu-satunya kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat yang telah resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak, yaitu Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Sintang terus memperkuat jaring perlindungan yang berlapis dan menyeluruh. Kegiatan sosialisasi ini didukung sepenuhnya melalui alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tahun 2026.
Dalam upaya memberikan bekal yang lengkap dan praktis kepada para peserta, kegiatan ini menghadirkan narasumber ahli dari Dinas Sosial, Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, serta Psikolog Klinis dari RSUD Ade M. Djoen. Para narasumber membekali para pengasuh dengan pengetahuan mendalam mengenai standar deteksi dini tanda-tanda gangguan maupun kekerasan, pemahaman tentang kesehatan mental anak, serta langkah-langkah penanganan yang tepat, cepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan berakhirnya kegiatan ini, para pengelola lembaga pengasuhan diharapkan tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mampu menerapkan langsung ilmu yang didapat di lingkungan masing-masing, sehingga tercipta lingkungan yang aman, nyaman, penuh kasih sayang, serta bebas dari segala bentuk kekerasan dan perundungan. Pemkab Sintang berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan perlindungan anak dan menjadikan Kabupaten Sintang sebagai wilayah yang benar-benar layak bagi tumbuh kembang setiap anak.

Related Posts

Tinggalkan Balasan