
Sintang zkr.com. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sintang secara resmi meluncurkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan khusus bagi para pekerja yang bergerak di ekosistem perkebunan kelapa sawit di wilayah setempat. Kegiatan peluncuran program untuk tahun 2026 ini berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Sintang, pada Senin (25/5/2026).
Momen penting ini ditandai dengan pelaksanaan seremoni peluncuran yang dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny. Turut hadir menyaksikan kegiatan tersebut unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran pejabat teknis di lingkungan Disnakertrans Sintang, Pimpinan Cabang Bank Kalbar Sintang, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Sintang, serta dihadiri oleh para pimpinan perusahaan perkebunan kelapa sawit dan perwakilan dari para pekerja yang akan menjadi sasaran utama program ini.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang, Yustinus J, dalam keterangannya menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen nyata Pemerintah Kabupaten Sintang dalam menjamin kesejahteraan dan perlindungan hak-hak tenaga kerja. Melalui kerja sama yang terjalin erat antara Pemkab Sintang, BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sintang, dan pihak perusahaan tempat para pekerja bernaung, tercatat sekitar 4.500 tenaga kerja di sektor perkebunan kelapa sawit kini akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial, di mana iuran kepesertaannya ditanggung bersama melalui skema yang telah disepakati.
“Pada dasarnya, sistem jaminan sosial ini adalah program negara yang bertujuan utama untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta kesejahteraan sosial bagi seluruh pekerja dan seluruh rakyat Indonesia. Melalui program seperti ini, setiap penduduk diharapkan mampu memenuhi kebutuhan hidup dasarnya dan menjalani kehidupan yang layak, khususnya saat menghadapi kondisi yang tidak diinginkan yang mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan. Hal ini bisa terjadi ketika seseorang jatuh sakit, mengalami kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, maupun saat memasuki usia lanjut atau masa pensiun,” beber Yustinus J di hadapan para undangan.
Lebih lanjut ia memaparkan, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan sebuah sistem perlindungan sosial yang disusun khusus untuk para tenaga kerja guna menghadapi berbagai risiko yang berkaitan langsung dengan dunia kerja. Cakupan perlindungannya meliputi jaminan atas risiko terjadinya kecelakaan kerja, penyakit yang timbul akibat lingkungan kerja, hingga persiapan masa depan saat pensiun, risiko kematian, serta risiko kehilangan pekerjaan.
“Tujuan utama dari adanya jaminan sosial ketenagakerjaan ini adalah memberikan rasa aman dan ketenangan hati, terutama bagi para pekerja dan juga keluarga mereka. Dengan adanya jaminan ini, mereka tetap akan memiliki penghasilan atau mendapatkan bantuan yang layak ketika terjadi risiko atau musibah yang tidak terduga, sehingga kondisi ekonomi keluarga tidak langsung runtuh,” terang Yustinus J menjelaskan manfaat dari program ini.
Pentingnya keberadaan program ini juga ditegaskan oleh Yustinus dari sisi landasan hukum dan sumber pendanaan. Ia menyampaikan bahwa pembiayaan program ini menggunakan alokasi dana bagi hasil sektor kelapa sawit, yang pelaksanaannya telah didasarkan pada payung hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Aturan-aturan inilah yang menjadi landasan sah bagi Pemerintah Kabupaten Sintang untuk mengalokasikan anggaran guna memberikan perlindungan maksimal bagi para pekerja di sektor unggulan daerah ini.
Yustinus berharap, dengan terjaminnya perlindungan sosial bagi 4.500 pekerja tersebut, mereka dapat bekerja dengan rasa aman, tenang, dan penuh semangat tanpa dibayangi kekhawatiran akan risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari. Kondisi ini diharapkan secara langsung akan berdampak positif terhadap peningkatan kinerja dan produktivitas tenaga kerja, yang pada akhirnya akan menguntungkan semua pihak, baik pekerja, perusahaan, maupun kemajuan ekonomi Kabupaten Sintang secara keseluruhan.
“Kami berharap dengan adanya program perlindungan ini, 4.500 orang pekerja tersebut bisa bekerja dengan tenang, nyaman, dan pada akhirnya mampu meningkatkan produktivitas kerjanya masing-masing demi kemajuan bersama,” harap Yustinus J mengakhiri penjelasannya.
Sementara itu, Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny, dalam sambutannya saat membuka acara, mengapresiasi langkah strategis ini. Ia menegaskan bahwa kesejahteraan pekerja adalah salah satu prioritas pembangunan daerah, mengingat sektor kelapa sawit menjadi salah satu tumpuan ekonomi masyarakat Sintang. Kehadiran program ini diharapkan dapat menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha, serta memastikan bahwa hasil kekayaan alam daerah juga dinikmati manfaatnya oleh para pekerja yang turut mengelolanya.









