
Sintang zkr.com. Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang secara intensif mematangkan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai sangat strategis bagi kemajuan daerah. Proses pematangan ini dilakukan melalui rapat kerja yang komprehensif, yang diselenggarakan pada Senin, 6 April 2026, di ruang paripurna DPRD Sintang. Agenda penting ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus I, Toni, yang didampingi oleh anggota Pansus serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Kedua Raperda yang sedang digodok oleh Pansus I ini memiliki fokus utama pada dua aspek krusial, yaitu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan optimalisasi penyerapan tenaga kerja lokal melalui investasi. Raperda pertama diharapkan dapat memperkuat sumber-sumber pendapatan daerah yang selama ini belum tergarap secara maksimal, sementara Raperda kedua bertujuan untuk memastikan bahwa setiap investasi yang masuk ke Kabupaten Sintang memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat lokal, terutama dalam penyediaan lapangan kerja.
Ketua Pansus I, Toni, mengungkapkan bahwa tujuan utama dari penyusunan kedua Raperda ini adalah untuk menciptakan kerangka hukum yang kuat dan adaptif terhadap dinamika perkembangan daerah. “Kami ingin memastikan setiap potensi yang ada dapat dipetakan secara tepat, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan PAD Sintang,” ungkapnya, menekankan pentingnya penggalian potensi ekonomi daerah secara optimal. Peningkatan PAD diharapkan dapat memberikan ruang fiskal yang lebih luas bagi Pemkab Sintang untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Selain fokus pada PAD, Raperda kedua yang juga menjadi perhatian serius Pansus I adalah mengenai pengaturan investasi. Toni menjelaskan bahwa kehadiran investor diharapkan dapat membawa dampak positif bagi perekonomian daerah, namun hal tersebut harus diimbangi dengan kewajiban bagi investor untuk memberikan manfaat nyata kepada masyarakat lokal. “Kami ingin investasi yang masuk benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat lokal, terutama dalam hal kesempatan kerja,” jelasnya. Hal ini berarti Raperda tersebut akan mengatur syarat-syarat bagi perusahaan yang berinvestasi untuk memprioritaskan perekrutan tenaga kerja asal Kabupaten Sintang, serta mendorong transfer ilmu dan teknologi kepada pekerja lokal.
Proses pembahasan yang dilakukan Pansus I melibatkan kajian mendalam terhadap berbagai aspek, termasuk analisis dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan dari kedua Raperda tersebut. Rapat kerja yang digelar juga menjadi forum penting untuk mendengarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, baik dari kalangan legislatif, eksekutif, akademisi, maupun perwakilan masyarakat. Sinergi dan kolaborasi dalam proses penyusunan Raperda ini diharapkan dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas, aspiratif, dan mampu menjawab kebutuhan serta tantangan pembangunan Kabupaten Sintang di masa depan. Pansus I menargetkan kedua Raperda ini dapat segera diselesaikan dan diajukan untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah dalam waktu dekat.









