DPRD Sintang Minta Perusahaan Bertanggung Jawab Pelihara Jalan dan Jembatan

 Parlemen, Sintang

Nekodimus

SINTANG, ZKR- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Nekodimus, meminta Pemerintah Kabupaten Sintang melalui dinas terkait agar mempertegas pembagian tanggung jawab pemeliharaan ruas jalan dan jembatan yang digunakan oleh perusahaan, terutama perusahaan perkebunan.

Menurut Nekodimus, selama ini masih banyak perusahaan yang kurang peduli terhadap kondisi infrastruktur yang mereka manfaatkan untuk kegiatan operasional. Padahal, sejumlah ruas jalan dan jembatan rusak berat akibat dilalui kendaraan berat milik perusahaan.

“Pemerintah Kabupaten Sintang harus tegas. Dinas teknis harus memperjelas ruas jalan dan jembatan mana saja yang menjadi tanggung jawab masing-masing perusahaan. Jangan sampai mereka hanya memanfaatkan jalan, tapi tidak peduli dengan pemeliharaannya,” ungkap Nekodimus belum lama ini.

Legislator dari Partai Hanura itu menilai, jika pembagian tanggung jawab ini diperjelas sejak awal, maka tidak akan ada lagi alasan bagi perusahaan untuk menghindar dari kewajiban. Ia juga meminta agar pemerintah daerah tidak segan-segan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan tanggung jawabnya.

“Kalau ada perusahaan yang tidak mau melaksanakan kewajibannya, harus diberikan sanksi tegas. Tidak boleh dibiarkan. Kalau perlu, sampai pada pencabutan izin usaha,” tegasnya.

Nekodimus menjelaskan bahwa banyak jalan kabupaten dan jembatan di wilayah pedalaman Sintang yang rusak parah akibat dilintasi kendaraan pengangkut sawit, kayu, dan bahan industri lainnya. Kondisi ini sangat merugikan masyarakat, karena menghambat akses ekonomi dan mobilitas warga.

“Perusahaan yang beroperasi di wilayah kita harus ikut bertanggung jawab. Jangan hanya ambil untung dari hasil bumi Sintang, tapi tidak peduli dengan kerusakan jalan dan jembatan yang mereka pakai setiap hari,” tambahnya.

Ia berharap Pemkab Sintang segera menyusun kesepakatan tertulis dengan setiap perusahaan mengenai pembagian tanggung jawab infrastruktur tersebut, termasuk mekanisme pemeliharaan rutin dan perbaikan bila terjadi kerusakan.

“Jangan sampai masyarakat yang menanggung beban dari kelalaian perusahaan. Pemerintah daerah harus hadir dan bersikap tegas demi kepentingan umum,” pungkasnya.

Related Posts

Tinggalkan Balasan