
Sintang zkr.com. Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menegaskan komitmennya untuk mengawal secara tuntas pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai sangat strategis bagi kemajuan Kabupaten Sintang. Kedua Raperda yang menjadi fokus utama Pansus I saat ini adalah revisi atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda baru tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.
Wakil Ketua Pansus I DPRD Sintang, Hikman Sudirman, menjelaskan bahwa kedua rancangan regulasi ini memiliki peran ganda yang sangat vital. Pertama, revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah bertujuan untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang merupakan tulang punggung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Sintang. Kedua, Raperda Ketenagakerjaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal dirancang untuk memperkuat perlindungan serta memperluas peluang kerja bagi masyarakat lokal, seiring dengan meningkatnya geliat investasi di daerah.
Hikman Sudirman menguraikan bahwa revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi agenda penting untuk menyesuaikan peraturan yang ada dengan dinamika perkembangan ekonomi dan potensi pendapatan daerah terkini. Ia menilai bahwa pembaruan regulasi ini sangat diperlukan untuk menciptakan sistem pemungutan pajak dan retribusi yang lebih efektif, akuntabel, transparan, serta adil. Tujuannya adalah agar pengelolaan sektor pajak dan retribusi daerah dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan terhadap pembangunan daerah, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan retribusi.
“Raperda ini penting untuk memastikan bahwa pengelolaan pajak dan retribusi daerah berjalan efektif, akuntabel, dan mampu meningkatkan kontribusi terhadap pembangunan daerah,” ujar Hikman Sudirman, menekankan pentingnya pembaruan regulasi ini dalam mendukung kemandirian fiskal daerah.
Selain fokus pada optimalisasi PAD, Hikman Sudirman juga menyoroti signifikansi Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam mengatur penyerapan tenaga kerja lokal, khususnya di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sintang. Ia menegaskan pentingnya keberpihakan terhadap masyarakat lokal agar mereka mendapatkan kesempatan yang lebih luas dan layak dalam memperoleh pekerjaan di daerahnya sendiri.
“Tenaga kerja lokal harus menjadi prioritas. Melalui raperda ini, kita ingin memastikan masyarakat Sintang mendapatkan kesempatan kerja yang layak di daerahnya sendiri,” tambahnya. Lebih lanjut, Hikman menambahkan bahwa Raperda ini juga diharapkan dapat mengatur hubungan industrial yang sehat dan harmonis antara pekerja dan perusahaan, menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Pansus I DPRD Sintang berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan kedua Raperda ini secara cermat dan aspiratif, demi terwujudnya peningkatan PAD dan kesejahteraan masyarakat Sintang melalui perluasan kesempatan kerja.









