Kantor Desa/Kelurahan Wajib Buka Layani Warga Meski ASN Terapkan WFH Sehari

 Parlemen

Sintang zkr.com. Ketua Komisi B DPRD Sintang menegaskan kembali pentingnya menjaga kualitas dan keberlangsungan pelayanan publik di tingkat akar rumput, yakni di kantor desa dan kelurahan. Ia meminta agar seluruh kantor pemerintahan terdepan ini tetap beroperasi secara normal dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat selama jam kerja efektif, meskipun kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu telah diterapkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
 
Penegasan ini disampaikan sebagai respons terhadap sejumlah laporan yang diterima oleh DPRD Sintang dari masyarakat. Laporan tersebut mengindikasikan adanya kantor desa atau kelurahan yang tutup atau tidak memberikan pelayanan optimal pada jam kerja, bahkan ketika kebijakan WFH belum sepenuhnya diterapkan atau ketika ASN seharusnya bertugas di kantor. Kondisi ini tentu saja sangat merugikan warga yang memiliki keperluan mendesak untuk mendapatkan layanan.
 
“Kami menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait kantor desa atau kelurahan yang tutup saat jam kerja. Hal ini tentu merugikan warga yang membutuhkan pelayanan, seperti pengurusan administrasi kependudukan, surat menyurat, dan berbagai keperluan lainnya,” ujar Ketua Komisi B, menyoroti dampak negatif dari tidak beroperasinya kantor pelayanan publik di tingkat desa dan kelurahan. Ia menekankan bahwa kantor desa dan kelurahan merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan administrasi dasar kepada masyarakat, sehingga keberadaannya harus selalu siap sedia.
 
Meskipun pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan WFH untuk ASN guna memberikan fleksibilitas dan meningkatkan keseimbangan kerja, Ketua Komisi B menegaskan bahwa hal tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban melayani masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Pelayanan di sektor ini bersifat esensial dan seringkali tidak dapat ditunda, mengingat kebutuhan warga akan dokumen kependudukan, surat keterangan, atau urusan administrasi lainnya bersifat mendesak.
 
Oleh karena itu, ia meminta agar seluruh jajaran pemerintah desa dan kelurahan, termasuk para kepala desa, lurah, serta perangkatnya, untuk memastikan bahwa kantor mereka tetap buka dan siap melayani masyarakat selama jam kerja yang telah ditetapkan. Jika memang ada ASN yang ditugaskan untuk WFH, maka harus dipastikan ada mekanisme pengganti atau pengaturan jadwal piket yang jelas sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terputus sama sekali.
 
“Pelayanan di tingkat desa dan kelurahan ini sangat fundamental. Warga membutuhkan akses yang mudah dan cepat untuk berbagai urusan administrasi. Menutup kantor atau mengurangi jam pelayanan di level ini sama saja dengan mempersulit masyarakat,” tegasnya.
 
Ketua Komisi B juga mengimbau agar pemerintah daerah, melalui inspektorat atau badan kepegawaian, melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap kehadiran dan kinerja ASN di kantor desa dan kelurahan. Pengawasan ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan WFH tidak disalahgunakan dan tidak mengorbankan hak masyarakat atas pelayanan publik yang prima. DPRD Sintang berharap agar seluruh jajaran pemerintah di tingkat desa dan kelurahan dapat menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab demi kepuasan dan kesejahteraan masyarakat Sintang.

Related Posts

Tinggalkan Balasan