
Sintang zkr.com. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun 2026 dengan agenda utama penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Sintang yang akan menjadi landasan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun anggaran 2027. Rapat yang berlangsung khidmat ini menandai tahap krusial dalam siklus perencanaan pembangunan daerah, di mana aspirasi masyarakat yang dihimpun oleh para wakil rakyat diformalkan menjadi rekomendasi kebijakan.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Yohanes Rumpak, dihadiri oleh Bupati Sintang, seluruh jajaran anggota DPRD, serta sejumlah pejabat penting dari unsur pemerintah daerah. Kehadiran para pemangku kepentingan kunci ini menegaskan adanya komitmen kolektif dan sinergi yang kuat dalam merumuskan arah pembangunan Kabupaten Sintang agar lebih tepat sasaran dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di masa mendatang.
Dalam forum paripurna tersebut, dijelaskan bahwa dokumen pokok-pokok pikiran DPRD merupakan hasil kompilasi dan sintesis dari berbagai kegiatan legislatif yang telah dilaksanakan. Ini mencakup hasil pelaksanaan reses anggota dewan yang berlangsung sepanjang tahun 2027, serta berbagai kunjungan kerja yang dilakukan ke daerah pemilihan masing-masing. Melalui interaksi langsung dengan konstituen, para anggota DPRD berhasil menyerap berbagai aspirasi masyarakat yang mencakup kebutuhan mendesak di berbagai sektor, mulai dari perbaikan infrastruktur dasar, peningkatan kualitas layanan pendidikan, penguatan sektor kesehatan, hingga pengembangan sektor-sektor ekonomi strategis lainnya.
Wakil Ketua DPRD, Yohanes Rumpak, memberikan penekanan bahwa seluruh aspirasi masyarakat yang berhasil dihimpun tidak serta-merta dimasukkan ke dalam dokumen pokok pikiran. Setiap masukan telah melalui proses verifikasi yang cermat dan penyusunan yang sistematis sesuai dengan kaidah perundang-undangan. Hal ini memastikan bahwa dokumen pokok-pokok pikiran DPRD yang pada akhirnya disampaikan kepada pemerintah daerah telah memenuhi seluruh persyaratan formal dan substansial yang berlaku.
“Pokok-pokok pikiran DPRD ini merupakan representasi otentik dari kebutuhan dan harapan masyarakat yang disampaikan secara langsung melalui anggota dewan saat mereka menjalankan fungsi reses maupun kunjungan kerja. Oleh karena itu, dokumen ini diharapkan dapat menjadi acuan yang kuat dan terpercaya dalam penyusunan program pembangunan daerah Kabupaten Sintang untuk tahun anggaran 2027,” ujar Yohanes Rumpak. Ia menambahkan bahwa sinergi yang erat dan komunikasi yang intensif antara DPRD dan pemerintah daerah merupakan kunci utama agar seluruh program pembangunan yang dirancang dapat benar-benar tepat sasaran, efektif, dan memberikan manfaat nyata yang dapat dirasakan langsung oleh seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Sintang.
Penyampaian pokok-pokok pikiran ini juga merupakan salah satu instrumen legislatif yang paling penting dalam tahapan awal penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2027. Dokumen ini menjadi panduan bagi eksekutif dalam merumuskan prioritas pembangunan dan mengalokasikan anggaran secara proporsional.
Dengan dilaksanakannya rapat paripurna ini secara resmi, DPRD Kabupaten Sintang menyampaikan harapan besar agar seluruh aspirasi masyarakat yang telah terhimpun dan terverifikasi dalam dokumen pokok-pokok pikiran ini dapat diakomodasi dan diimplementasikan secara optimal oleh pemerintah daerah dalam kebijakan pembangunan tahun anggaran 2027.









