Jelang Putusan Praperadilan, Wakil Ketua DPRD Sintang Imbau Masyarakat Jaga Kondusivitas

 Parlemen
Sintang zkr.com. Menjelang pembacaan putusan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Sintang yang dijadwalkan pada Senin (30/3/2026) besok, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Yohanes Rumpak, secara tegas mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa menjaga serta memelihara keamanan dan ketertiban umum. Imbauan ini disampaikan menyusul rencana aksi unjuk rasa yang diperkirakan akan digelar bertepatan dengan agenda sidang tersebut.
 
Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Pendopo Bupati Sintang pada Minggu (29/3/2026), Yohanes Rumpak menekankan urgensi penciptaan suasana yang aman, kondusif, dan damai. Hal ini, menurutnya, merupakan wujud nyata dukungan masyarakat terhadap kelancaran roda pemerintahan daerah yang saat ini dipimpin oleh Bupati dan Wakil Bupati Sintang terpilih, Gregorius Herkulanus Bala dan Florensius Ronny. “Kita semua menginginkan pembangunan di Sintang dapat berjalan lancar dan optimal. Oleh karena itu, aspek keamanan dan ketertiban menjadi tanggung jawab kita bersama yang harus dijaga,” ujar Yohanes Rumpak.
 
Yohanes Rumpak juga menegaskan bahwa hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum melalui aksi demonstrasi adalah hak konstitusional setiap warga negara yang dilindungi oleh undang-undang. Namun demikian, ia mengingatkan agar pelaksanaan hak tersebut tetap mematuhi koridor hukum yang berlaku dan tidak melampaui batas-batas yang telah ditetapkan. “Penyampaian pendapat di muka umum adalah hak yang sah, namun harus dilakukan dengan cara yang baik, santun, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan cara seperti itu, aspirasi yang disampaikan akan lebih mudah didengar dan dipertimbangkan,” jelasnya.
 
Ia menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan yang berencana menggelar aksi unjuk rasa. Meski demikian, ia berharap agar seluruh peserta aksi dapat menyalurkan aspirasi mereka dengan cara yang tertib dan penuh rasa hormat.
 
Lebih lanjut, Yohanes Rumpak mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai adat istiadat dan kearifan lokal dalam setiap tindakan, termasuk saat menyuarakan pendapat. Ia menilai bahwa nilai-nilai luhur budaya lokal harus menjadi landasan utama dalam upaya menjaga keharmonisan dan kerukunan di tengah masyarakat Sintang yang majemuk. “Kita hidup dalam bingkai adat. Nilai-nilai luhur ini harus senantiasa kita pegang teguh agar setiap permasalahan yang timbul dapat diselesaikan dengan cara yang bijaksana dan damai,” tambahnya.
 
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengajak seluruh masyarakat Sintang untuk tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu provokatif yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan. Ia mengajak semua pihak untuk tetap menjadikan Sintang sebagai rumah bersama yang harus dijaga dan dirawat bersama. “Mari kita jaga Sintang ini sebagai rumah kita bersama. Sampaikanlah aspirasi secara damai, dengan tetap menghormati adat istiadat serta kerukunan yang telah terjalin,” tegasnya.
 
Perkara praperadilan yang akan segera diputus ini diajukan oleh tiga orang pemohon, yaitu Pendi, Agustinus, dan Timotius Andrianto. Gugatan praperadilan ini secara spesifik mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat terhadap para pemohon.
 
Kasus ini bermula dari adanya laporan yang diajukan oleh PT Lingga Jati Al-Mansyurin (LJA) terkait dugaan tindak pidana pencurian alat berat. Namun, pihak pemohon dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Mereka berargumen bahwa persoalan yang terjadi sejatinya merupakan sengketa keperdataan yang berkaitan dengan tunggakan pembayaran pekerjaan yang belum diselesaikan oleh pihak pelapor. Pemohon juga menambahkan bahwa sebelumnya telah terdapat kesepakatan mengenai penahanan sementara alat berat tersebut sebagai jaminan atas belum dilunasinya pembayaran pekerjaan. Oleh karena itu, menurut pandangan para pemohon, tindakan penahanan alat berat tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian sebagaimana yang dilaporkan.

Related Posts

Tinggalkan Balasan