Menuju Sintang Bebas Plastik, Kebijakan Baru Segera Diterbitkan

 Sintang

SINTANG, ZKR.COM – Pemerintah Kabupaten Sintang tengah menyusun kebijakan pembatasan penggunaan kantong plastik di toko-toko yang beroperasi di wilayah Kota Sintang. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menekan jumlah sampah plastik.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, menyampaikan hal tersebut pada Jumat, 20 Juni 2025. Ia menjelaskan bahwa Dinas Lingkungan Hidup telah diberi mandat untuk menyiapkan dan segera mengedarkan Surat Edaran (SE) Bupati mengenai pelarangan pemakaian kantong plastik sebagai kemasan belanja.

“Surat edaran ini akan menjadi salah satu bentuk konkret dukungan Pemkab Sintang terhadap peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025. Tahun ini mengusung tema ‘Hentikan Polusi Plastik’, dan kita ingin ambil bagian dalam gerakan global ini,” ujar Kartiyus.

Ia menuturkan bahwa rencana kebijakan ini sejalan dengan arah pembangunan yang diusung oleh Bupati Gregorius Herkulanus Bala dan Wakil Bupati Florensius Ronny, yang menitikberatkan pada keberlanjutan lingkungan serta penguatan ketahanan daerah berbasis ekonomi hijau.

“Kalau kota seperti Pontianak sudah berhasil menerapkannya, Sintang tentu juga bisa. Kita akan mulai secara bertahap agar masyarakat dapat beradaptasi menuju pola konsumsi yang lebih ramah lingkungan,” lanjutnya.

Setelah SE resmi dikeluarkan, Pemkab Sintang akan melaksanakan sosialisasi kepada warga serta para pelaku usaha ritel. Pada tahap awal, toko-toko akan dianjurkan untuk berhenti menyediakan kantong plastik, sementara warga didorong untuk membawa tas belanja sendiri dari rumah.

Kebijakan ini diharapkan mampu membentuk kebiasaan baru di tengah masyarakat yang lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan dan berkontribusi dalam pengurangan limbah plastik di Sintang.

(Rilis Kominfo)

Related Posts

Tinggalkan Balasan