Pemekaran Empat Kecamatan di Sintang Picu Tantangan Besar Perubahan Data Kependudukan

 Sintang

Sintang zkr.com. Pemekaran empat kecamatan baru di Kabupaten Sintang membawa konsekuensi besar terhadap administrasi kependudukan. Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk, Hasbi Sumardi, menjelaskan bahwa perubahan alamat akibat pemekaran wilayah mengharuskan pembaruan data kependudukan, khususnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

“Data alamat pada KTP dan KK bersifat dinamis. Pemekaran wilayah otomatis memerlukan penyesuaian data. Berbeda dengan dokumen statis seperti akta kelahiran atau akta nikah,” jelas Hasbi, Rabu, 28 Mei 2025.

Proses pembaruan ini, diakui Hasbi, tidak berjalan mulus. Kendala utama adalah keterbatasan blanko KTP. Blanko harus dijemput dari Jakarta atau Pontianak dengan Berita Acara Penerimaan, dan jumlah yang diterima seringkali tidak sesuai permintaan. “Misalnya, kita mengajukan 4.000 blanko, yang dikirim hanya 1.000. Ini kendala signifikan,” ungkapnya.

Berbeda dengan KTP, pencetakan Kartu Keluarga lebih mudah karena hanya memerlukan kertas biasa. Namun, ini meningkatkan kebutuhan anggaran alat tulis kantor (ATK), mengingat perubahan data menyangkut empat kecamatan baru.

Hasbi menegaskan, seluruh proses perubahan data, termasuk penggantian KTP dan KK, hanya dapat dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sintang. Layanan di Mall Pelayanan Publik, Kantor Camat Binjai Hulu, dan Kecamatan Dedai hanya melayani pembuatan KTP baru.

“Di dua kecamatan tersebut hanya melayani pembuatan KTP perdana. Untuk perubahan data akibat pemekaran, harus ke kantor pusat,” tegasnya.

Hasbi mengakui ini pengalaman pertama Kabupaten Sintang melakukan pemekaran kecamatan dalam skala sebesar ini. Pemekaran desa relatif lebih sederhana, sementara pemekaran kecamatan memerlukan penyesuaian data dalam jumlah besar. Proses ini membutuhkan koordinasi dan kerjasama yang intensif antar instansi pemerintah.

“Meskipun belum semua warga melakukan perubahan data, kami pastikan setelah pemekaran resmi disahkan, akan ada sosialisasi lanjutan dari OPD terkait dan sinergi lintas sektor untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Kami juga akan mengevaluasi proses ini untuk perbaikan di masa mendatang,” pungkas Hasbi. Ia berharap masyarakat bersabar dan memahami situasi ini. Dukcapil Kabupaten Sintang berkomitmen untuk melayani masyarakat sebaik mungkin dan menyelesaikan proses pembaruan data dengan efisien dan efektif. Untuk mempercepat proses, Dukcapil juga akan mempertimbangkan berbagai solusi teknologi informasi untuk mempermudah pelayanan ke depan.

Related Posts

Tinggalkan Balasan