
Sintang zkr.com. Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, hingga saat ini masih menghadapi persoalan serius terkait kekurangan tenaga pendidik di sejumlah satuan pendidikan di wilayahnya. Kondisi ini menjadi tantangan berat bagi pemerintah daerah dalam menjamin proses belajar mengajar berjalan secara efektif dan optimal. Situasi semakin rumit karena pemerintah daerah tidak lagi dapat merekrut tenaga honorer baru, mengikat erat dengan kebijakan pemerintah pusat mengenai penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang, Herkolanos Roni, menegaskan bahwa kekurangan guru merupakan masalah yang memerlukan perhatian serius dan penanganan menyeluruh. “Ketersediaan tenaga pendidik yang memadai dan berkualitas sangat penting untuk menjamin keberlangsungan kegiatan pembelajaran sekaligus memastikan setiap peserta didik memperoleh layanan pendidikan yang layak dan sesuai dengan kebutuhannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa upaya pemenuhan kebutuhan guru melalui jalur perekrutan tenaga honorer baru tidak dapat dilakukan secara bebas atau leluasa. Pemerintah daerah wajib mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat terkait pengelolaan dan penataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintahan. Kebijakan ini mengacu pada aturan resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), khususnya dalam rangka penataan ulang status tenaga non-ASN pasca berlangsungnya proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk skema PPPK paruh waktu.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk menata dan menyederhanakan sistem kepegawaian di lingkungan pemerintah agar lebih terstruktur, transparan, dan profesional. Namun, bagi daerah-daerah yang masih kekurangan guru secara signifikan, aturan ini menimbulkan dilema tersendiri. Di satu sisi, kebutuhan mendesak akan tenaga pengajar harus segera dipenuhi agar mutu pendidikan tidak menurun. Di sisi lain, pemenuhan kebutuhan tersebut harus dilakukan sepenuhnya sejalan dengan kerangka peraturan nasional yang berlaku.
Kekurangan tenaga pendidik ini berpotensi membawa dampak luas pada dunia pendidikan di Sintang. Di antaranya adalah ketimpangan dalam pembagian beban tugas mengajar bagi guru yang ada saat ini, penempatan tenaga pengajar yang tidak sesuai dengan kualifikasi atau spesialisasi, hingga kesenjangan layanan pendidikan antara sekolah yang berada di pusat kabupaten dengan sekolah-sekolah yang terletak di wilayah terpencil atau pedalaman.
Pemerintah Kabupaten Sintang saat ini tengah mengkaji berbagai langkah strategis yang sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk mengatasi kesenjangan ini, sekaligus memastikan hak pendidikan bagi seluruh warga daerah dapat terpenuhi dengan baik.







