DPRD Sintang Ingatkan Kades Kelola Dana Desa Secara Bijak

 Parlemen

Sintang zkr.com. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Hikman Sudirman, memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala desa (kades) di wilayahnya agar senantiasa mengedepankan prinsip kebijaksanaan, transparansi, dan profesionalisme dalam setiap pengelolaan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD). Peringatan ini disampaikan sebagai respons terhadap maraknya kasus hukum yang melibatkan sejumlah oknum kepala desa akibat penyalahgunaan atau pengelolaan anggaran yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Hikman Sudirman menyoroti bahwa kasus-kasus hukum yang menjerat para kepala desa akibat pengelolaan dana desa yang bermasalah bukanlah hal baru dan telah berulang kali terjadi. Ia menekankan bahwa insiden-insiden tersebut seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi seluruh kepala desa lainnya agar tidak terjerumus pada kesalahan yang sama, yang pada akhirnya dapat merugikan diri sendiri, masyarakat desa, serta citra pemerintahan desa secara keseluruhan.
 
“Sudah banyak contoh kepala desa yang harus berurusan dengan hukum bahkan sampai masuk penjara karena tidak profesional dalam mengelola ADD maupun dana desa. Ini harus menjadi pelajaran bagi kades lainnya,” ujar Hikman Sudirman, dengan nada prihatin namun tegas. Ia mengingatkan bahwa dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat maupun daerah merupakan amanah besar yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.
 
Lebih lanjut, Hikman Sudirman mendorong agar para kepala desa tidak hanya berfokus pada pelaksanaan program pembangunan fisik semata, tetapi juga harus memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan anggaran dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Hal ini mencakup penyusunan rencana anggaran yang matang, pelaksanaan kegiatan yang transparan, pelaporan keuangan yang tertib, serta pertanggungjawaban yang jelas kepada masyarakat dan instansi pemerintah yang berwenang.
 
“Jangan sampai niat membangun desa justru berujung pada masalah hukum karena kelalaian atau ketidaktahuan. Kelola dana desa dengan baik, sesuai aturan, dan utamakan kepentingan masyarakat,” tegasnya. Ia menyarankan agar para kepala desa tidak ragu untuk berkonsultasi dengan pihak-pihak yang kompeten, seperti inspektorat, dinas pemberdayaan masyarakat desa, maupun konsultan hukum, jika mereka merasa ragu atau membutuhkan pendampingan dalam pengelolaan anggaran.
 
Hikman Sudirman juga mengimbau agar pemerintah daerah, dalam hal ini melalui dinas terkait, dapat meningkatkan program pendampingan dan pembinaan bagi para kepala desa, terutama terkait dengan pengelolaan keuangan dan administrasi pemerintahan desa. Pelatihan rutin mengenai peraturan perundang-undangan terkait dana desa, teknik penyusunan laporan pertanggungjawaban, serta prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, diharapkan dapat membekali para kepala desa dengan pengetahuan dan keterampilan yang memadai.
 
DPRD Kabupaten Sintang, melalui aspirasi Hikman Sudirman, berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa. Namun, ia menekankan bahwa pencegahan jauh lebih baik daripada penindakan. Oleh karena itu, kesadaran dan komitmen para kepala desa untuk mengelola anggaran secara bijak, transparan, dan profesional menjadi kunci utama agar niat mulia membangun desa tidak berakhir pada jerat masalah hukum.

Related Posts

Tinggalkan Balasan