
Sintang zkr.com. Pada Selasa, 20 Oktober 2026, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, telah dilangsungkan audiensi antara perwakilan masyarakat Desa Sungai Menuang, Kecamatan Kayan Hilir, dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Sintang. Pertemuan ini digelar guna membahas persoalan serius terkait ketidaksesuaian batas wilayah administrasi serta masuknya kegiatan perusahaan perkebunan yang diduga memanfaatkan izin dari wilayah tetangga, yakni Kabupaten Melawi, di atas tanah yang menjadi hak masyarakat Sintang.
Kepala Desa Sungai Menuang, Elyakim, yang memimpin langsung rombongan warga, menyampaikan keluhan mendalam terkait ketidakjelasan batas wilayah yang selama ini menjadi acuan administrasi pemerintahan. Menurut keterangannya, secara fakta di lapangan, wilayah Desa Sungai Menuang berbatasan langsung dengan empat desa yang berada di Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi. Namun, hal ini tidak tercermin dalam peta resmi yang digunakan saat ini, yang justru hanya mencantumkan batas tunggal dengan Desa Merpak saja. Ketidaksesuaian ini dianggap sebagai akar permasalahan yang membuka celah terjadinya pergeseran penguasaan wilayah.
“Kami melihat adanya ketidakcocokan yang nyata antara apa yang tertera di peta dengan kondisi fisik di lapangan. Sejak dulu, turun-temurun, warga kami mengetahui bahwa wilayah kami berbatasan dengan empat desa di Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi. Namun dalam peta yang dipakai sekarang, seolah-olah batas kami hanya menyentuh Desa Merpak saja. Hal inilah yang kemudian menimbulkan keraguan dan kerugian bagi kami,” ujar Elyakim di hadapan pimpinan perangkat daerah.
Dari persoalan batas inilah muncul masalah yang lebih mendesak dan mengancam keberlangsungan hidup warga. Elyakim melaporkan masuknya aktivitas PT Kalimantan Agro Plantation ke wilayah Desa Sungai Menuang untuk membuka lahan perkebunan. Yang menjadi keberatan utama, izin usaha yang dimiliki perusahaan tersebut diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Melawi, padahal lokasi yang dikerjakan masuk ke dalam wilayah administrasi Desa Sungai Menuang, Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang.
Diperkirakan luas lahan yang diduga telah dikuasai dan dikerjakan oleh perusahaan tersebut mencapai sekitar 1.000 hektar. Wilayah tersebut selama ini menjadi bagian dari hak ulayat dan sumber penghidupan masyarakat setempat. Pemberian izin oleh pemerintah daerah lain atas lahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Sintang dinilai merugikan sekaligus memicu kekhawatiran akan terjadinya gesekan antarwarga maupun antara warga dengan pihak perusahaan.
“Ada sekitar 1.000 hektar wilayah kami yang diambil oleh PT Kalimantan Agro Plantation yang mendapatkan izin dari Pemkab Melawi. Kami sangat khawatir jika hal ini dibiarkan terus, maka akan memicu konflik yang lebih besar. Kami tidak menginginkan perselisihan, kami hanya menginginkan keadilan dan kejelasan batas wilayah,” tegas Elyakim.
“Kami memohon dan meminta agar persoalan ini segera ditangani serta diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Sintang selaku pemerintah yang berwenang atas wilayah kami. Harapan kami, Pemkab Sintang dapat memediasi, melakukan verifikasi batas secara menyeluruh, dan berkoordinasi dengan Pemkab Melawi agar kesalahan pemberian izin di wilayah yang bukan kewenangannya dapat diperbaiki. Hal ini penting dilakukan demi mencegah terjadinya konflik yang dapat merugikan semua pihak,” lanjutnya.
Hingga saat ini, pihak Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait langkah lanjutan yang akan diambil. Namun, audiensi ini menjadi awal pencatatan resmi tuntutan masyarakat yang berharap keberadaan mereka didengar dan diprioritaskan dalam penataan batas wilayah serta pengelolaan sumber daya alam di perbatasan dua kabupaten tersebut. Masyarakat berharap proses penyelesaian dilakukan secara transparan, melibatkan perwakilan warga, dan berpegang pada fakta sejarah serta kenyataan di lapangan, bukan hanya sekadar mengacu pada peta yang dianggap tidak sesuai kondisi sebenarnya.









