
Sintangzkr.com. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sintang resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang terkait pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan, serta Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dalam penyelenggaraan layanan kesehatan di wilayah tersebut. Acara bersejarah ini berlangsung di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang pada hari Selasa, 20 Oktober 2026.
Penandatanganan disaksikan langsung oleh Plt. Kepala Disdukcapil Kabupaten Sintang, Yustinus .J, S.Pd., M.M., M.A.P, serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, dr. Rosa Trifina, M.P.H. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil, Sari Fipriyanti, S.H., M.H, perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, serta para Kepala Puskesmas se-Kabupaten Sintang.
Dalam sambutannya, pihak Disdukcapil menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap layanan yang diberikan kepada masyarakat akurat, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemanfaatan NIK dan data kependudukan akan menjadi dasar utama dalam proses verifikasi serta validasi data warga yang mengakses berbagai program kesehatan, mulai dari pelayanan dasar, jaminan kesehatan, hingga program bantuan kesehatan masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, dr. Rosa Trifina, M.P.H., menegaskan bahwa integrasi data ini akan sangat membantu pihaknya dalam memetakan kebutuhan pelayanan kesehatan secara tepat sasaran. “Dengan data yang terintegrasi langsung dari Disdukcapil, kami dapat memastikan bahwa warga yang berhak menerima pelayanan kesehatan mendapatkan haknya, sekaligus mencegah terjadinya tumpang tindih data atau ketidaktepatan sasaran program,” ujarnya.
Kerja sama ini juga merupakan wujud kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) Nomor 102 Tahun 2019 juncto PERMENDAGRI Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan dan Akses Data Kependudukan. Aturan tersebut mewajibkan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menjalin kerja sama dengan Disdukcapil selaku penyelenggara administrasi kependudukan di daerah dalam memanfaatkan data kependudukan secara sah, aman, dan terstandar.
Sementara itu, Plt. Kepala Disdukcapil Kabupaten Sintang, Yustinus .J, menyatakan bahwa PKS ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administrasi, melainkan upaya nyata mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berbasis data. “Data kependudukan adalah aset daerah yang sangat berharga. Ketika data ini dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh perangkat daerah, pelayanan kepada masyarakat akan semakin efektif dan efisien. Dinas Kesehatan adalah salah satu mitra strategis kami, karena menyentuh langsung kebutuhan dasar seluruh warga Sintang,” ungkapnya.
Para Kepala Puskesmas yang hadir juga menyambut baik kerja sama ini. Mereka berharap, dengan adanya akses langsung terhadap data kependudukan, proses pendaftaran, pencatatan rekam medis, hingga pelaporan kesehatan di tingkat desa dan kelurahan dapat dilakukan dengan lebih praktis dan akurat, sehingga mengurangi beban administrasi serta mempercepat waktu pelayanan kepada pasien.
Ke depannya, kedua instansi berkomitmen untuk melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan PKS ini, serta memastikan keamanan dan kerahasiaan data pribadi warga tetap terjaga sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi model kolaborasi yang akan diperluas ke instansi lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang demi mewujudkan pelayanan publik yang prima.









