Status PPPK Sintang Aman Hingga 5 Tahun ke Depan

 Sintang

Sintang zkr.com. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sintang memberikan klarifikasi mengenai kondisi terkini status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang. Kepala BKPSDM, Maryadi, menegaskan bahwa seluruh tenaga PPPK yang ada saat ini masih memiliki masa kontrak yang panjang dan belum ada yang mendekati akhir masa berlaku dalam waktu dekat.
 
Berdasarkan data resmi yang dimiliki BKPSDM, Kabupaten Sintang saat ini mempekerjakan total 5.157 tenaga PPPK. Rinciannya adalah 2.778 orang berstatus bekerja penuh waktu (full-time) dan 2.379 orang lainnya berstatus bekerja paruh waktu (part-time). Jumlah yang signifikan ini menunjukkan peran penting PPPK dalam mengisi kebutuhan formasi di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Sintang.
 
Maryadi menjelaskan bahwa seluruh tenaga PPPK tersebut baru saja memulai masa kontrak kerja mereka, dengan rata-rata durasi kontrak mencapai lima tahun. “Kontrak mereka ini masih baru, rata-rata durasinya lima tahun. Jadi, belum ada yang akan habis masa berlakunya dalam satu atau dua tahun ke depan,” ujarnya saat ditemui awak media di ruang kerjanya. Penegasan ini penting untuk memberikan kepastian dan rasa aman bagi para PPPK mengenai kelangsungan pekerjaan mereka.
 
Mengenai keberlanjutan masa kerja setelah kontrak awal berakhir, BKPSDM menekankan bahwa evaluasi kinerja menjadi indikator utama yang akan menentukan perpanjangan kontrak bagi setiap tenaga PPPK. Proses evaluasi ini akan dilakukan secara berjenjang oleh atasan langsung di masing-masing OPD.
 
“Evaluasi itu kembali ke masing-masing pimpinan OPD, karena yang menilai adalah atasan langsung secara berjenjang hingga ke kepala unit kerja masing-masing,” papar Maryadi. Hal ini berarti kinerja, disiplin, dan kontribusi setiap PPPK akan dinilai secara objektif oleh pimpinan mereka di tempat kerja. Hasil evaluasi inilah yang akan menjadi dasar pertimbangan bagi Pemkab Sintang, dalam hal ini BKPSDM dan OPD terkait, untuk memutuskan apakah kontrak kerja PPPK akan diperpanjang atau tidak.
 
BKPSDM Kabupaten Sintang berkomitmen untuk memastikan proses evaluasi kinerja ini berjalan transparan dan adil. Tujuannya adalah untuk mendorong para PPPK agar senantiasa meningkatkan kualitas kerja, disiplin, dan profesionalisme mereka. Dengan demikian, diharapkan para PPPK dapat memberikan kontribusi terbaik bagi pelayanan publik di Kabupaten Sintang, sekaligus memastikan keberlanjutan karir mereka sesuai dengan kinerja yang ditunjukkan.

Related Posts

Tinggalkan Balasan