
Sintang zkr.com. Di tengah berbagai dinamika kepegawaian, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sintang memberikan kepastian mengenai status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kepala BPKAD Sintang, Harysinto Linoh, secara tegas membantah adanya wacana atau pertimbangan untuk melakukan pemecatan terhadap tenaga PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Menanggapi potensi kekhawatiran yang mungkin timbul di kalangan para PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu, Harysinto Linoh menyatakan bahwa pemberhentian bukanlah sebuah opsi yang pernah dipertimbangkan oleh pihaknya. “Pemecatan bukan opsi terakhir. Bahkan belum kita pikirkan ke arah situ. Tidak kita pikirkan sama sekali untuk memberhentikan PPPK, termasuk PPPK paruh waktu,” tegasnya.
Penegasan ini penting untuk memberikan rasa aman dan kepastian kerja bagi ratusan bahkan ribuan PPPK yang telah mengabdikan diri di berbagai instansi Pemerintah Kabupaten Sintang. Keberadaan PPPK sendiri merupakan solusi strategis pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tenaga pendidik, kesehatan, dan teknis lainnya yang seringkali mengalami kekurangan formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Harysinto Linoh menjelaskan bahwa fokus utama BPKAD dan Pemerintah Kabupaten Sintang saat ini adalah bagaimana memastikan para PPPK dapat bekerja dengan optimal dan mendapatkan hak-hak mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini mencakup pembayaran gaji, tunjangan, serta jaminan sosial lainnya yang menjadi hak mereka sebagai aparatur negara.
“Kita justru sedang berupaya bagaimana agar hak-hak mereka terpenuhi dengan baik, bagaimana agar mereka bisa bekerja dengan nyaman dan profesional. Pemberhentian itu bukan solusi, apalagi jika mereka bekerja dengan baik dan sesuai aturan,” tambah Harysinto.
Ia juga mengklarifikasi bahwa status PPPK memiliki kerangka hukum dan peraturan tersendiri yang berbeda dengan PNS. Perjanjian kerja yang disepakati mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak, termasuk mekanisme perpanjangan kontrak dan evaluasi kinerja. Namun, hal ini tidak berarti status mereka rentan terhadap pemecatan sepihak tanpa dasar yang jelas.
Pemerintah Kabupaten Sintang, melalui BPKAD, berkomitmen untuk terus menjaga stabilitas kepegawaian dan memastikan bahwa seluruh ASN, termasuk PPPK, dapat berkontribusi secara maksimal dalam pelayanan publik. Penegasan ini diharapkan dapat meredakan spekulasi yang tidak berdasar dan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan para tenaga PPPK demi kemajuan Kabupaten Sintang









