
Sintang zkr.com. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Yohanes Rumpak, memberikan penekanan penting mengenai perlunya penataan kawasan waterfront di sepanjang Sungai Durian, Kecamatan Sintang. Ia menekankan agar kawasan yang telah diatur melalui peraturan daerah (perda) ini dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan peruntukannya, yaitu sebagai ruang publik yang nyaman, tertib, dan representatif bagi seluruh lapisan masyarakat Sintang.
Menurut pandangan Yohanes Rumpak, kawasan waterfront Sungai Durian seharusnya tidak hanya dipandang sebagai lokasi utama untuk aktivitas perdagangan semata. Lebih dari itu, kawasan tepi sungai ini memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi ruang terbuka publik yang multifungsi dan ramah bagi berbagai aktivitas masyarakat. Ia membayangkan kawasan ini dapat menjadi tempat yang ideal bagi pejalan kaki untuk menikmati suasana, bagi warga yang gemar berolahraga, hingga menjadi area santai yang nyaman bagi keluarga dan komunitas.
“Jika kita merujuk pada peraturan daerah yang telah ditetapkan terkait penataan kawasan waterfront, fungsinya jauh lebih luas daripada sekadar tempat berjualan bagi para pedagang. Kawasan ini sejatinya adalah ruang publik yang harus mengakomodasi berbagai kegiatan, termasuk untuk olahraga, rekreasi santai, serta menjadi area yang nyaman bagi para pejalan kaki,” ujar Yohanes Rumpak. Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah telah berupaya menyediakan lokasi yang memadai bagi para pedagang untuk menjalankan usahanya.
“Pemerintah daerah sudah berupaya menyediakan tempat yang layak dan terorganisir bagi para pedagang. Oleh karena itu, kami sangat berharap para pelaku usaha dapat bekerja sama dengan menempati lokasi yang telah disiapkan. Ini adalah bagian integral dari upaya penataan kawasan yang lebih baik dan terstruktur,” jelasnya, seraya menekankan pentingnya kepatuhan para pedagang terhadap regulasi yang ada.
Lebih lanjut, Yohanes Rumpak mendorong agar instansi pemerintah terkait, khususnya Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dapat memainkan peran yang lebih aktif dalam mengatur penempatan para pedagang. Pengaturan yang lebih tertib dan sesuai dengan konsep penataan kota yang telah dirancang diharapkan dapat menciptakan estetika kawasan yang lebih baik. Selain itu, ia juga menekankan urgensi koordinasi lintas sektor yang solid. Kolaborasi antara Dinas Perdagangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta dinas teknis lainnya sangat diperlukan untuk memastikan bahwa aturan penataan kawasan dapat diterapkan secara konsisten dan efektif di lapangan.
“Penataan kawasan ini tidak hanya mencakup aspek penempatan para pedagang agar lebih tertib. Namun, juga meliputi upaya menjaga kebersihan lingkungan, keindahan lanskap, serta kenyamanan bagi seluruh pengunjung. Ini adalah tanggung jawab bersama yang melibatkan pemerintah, para pedagang, dan juga seluruh masyarakat Sintang,” tegasnya, mengajak semua pihak untuk bersinergi demi terwujudnya waterfront Sungai Durian yang ideal.









