
Sintang zkr.com. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sintang, Abdul Syufriadi, beserta Kepala Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional, Ahmad Riduan, menghadiri rapat pembahasan krusial terkait aktivitas penambangan di aliran Sungai Masuka. Rapat yang digelar pada Kamis, 12 Maret 2026, ini bertujuan untuk menyikapi potensi dampak dari aktivitas pemanfaatan sumber daya alam tersebut, baik dari sisi lingkungan, hukum, maupun sosial masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Abdul Syufriadi menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Sintang untuk memastikan bahwa setiap pemanfaatan sumber daya alam, termasuk aktivitas penambangan di Sungai Masuka, harus dilaksanakan sesuai dengan koridor hukum dan peraturan yang berlaku. “Kita harus memastikan bahwa setiap kegiatan yang berkaitan dengan sumber daya alam, seperti penambangan ini, dilakukan secara bertanggung jawab. Pemerintah daerah berkewajiban untuk mengawasi agar aktivitas tersebut tidak menimbulkan dampak negatif yang merugikan masyarakat maupun kelestarian lingkungan,” ujar Syufriadi.
Ia menekankan bahwa isu penambangan ini bersifat kompleks dan memerlukan pendekatan lintas sektor. “Permasalahan penambangan tidak bisa dilihat hanya dari satu sisi. Ini melibatkan aspek ekonomi, di mana ada potensi lapangan kerja dan pendapatan. Namun, di sisi lain, kita juga harus mempertimbangkan dampak lingkungan yang mungkin timbul, aspek hukum terkait perizinan, serta potensi konflik sosial di masyarakat yang bisa saja muncul jika tidak dikelola dengan baik,” jelasnya. Oleh karena itu, koordinasi yang erat antara Kesbangpol, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, serta instansi terkait lainnya menjadi sangat vital.
Sementara itu, Ahmad Riduan menambahkan bahwa pihaknya di Kesbangpol secara aktif terus melakukan pemantauan terhadap berbagai potensi konflik yang mungkin timbul di tengah masyarakat akibat aktivitas penambangan di wilayah Sungai Masuka. “Kami terus memantau dinamika sosial di lapangan. Tujuannya adalah untuk mendeteksi dini potensi gesekan atau perselisihan yang bisa dipicu oleh aktivitas penambangan, baik antara penambang dengan masyarakat, maupun antar kelompok masyarakat itu sendiri,” ungkap Riduan.
Riduan memastikan bahwa Kesbangpol akan terus menjalin komunikasi dan koordinasi yang intensif dengan instansi-instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, untuk mengantisipasi dan memitigasi setiap potensi konflik. “Kami berupaya agar situasi di sekitar area penambangan tetap kondusif dan terkendali. Jika ada indikasi masalah, kami akan segera berkoordinasi untuk mencari solusi terbaik demi menjaga stabilitas sosial dan keamanan di Kabupaten Sintang,” tambahnya.
Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan rumusan langkah-langkah konkret untuk pengawasan aktivitas penambangan di Sungai Masuka, termasuk peninjauan kembali izin, evaluasi dampak lingkungan, serta sosialisasi aturan kepada para pelaku usaha dan masyarakat. Tujuannya adalah agar pemanfaatan sumber daya alam dapat berjalan selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.








