DPMPTSP Sintang Buka Saluran Pengaduan Meningkatkan Layanan Publik

 Sintang
 
Sintang zkr.com. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sintang, sebagai salah satu garda terdepan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, terus menunjukkan dedikasinya dalam meningkatkan kualitas dan mutu layanan bagi masyarakat. Komitmen ini diwujudkan salah satunya melalui penyediaan beragam saluran pengaduan, saran, dan masukan yang dirancang agar dapat diakses secara terbuka, mudah, dan efisien oleh seluruh warga Kabupaten Sintang.
 
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sintang, Bapak Erwin Simanjuntak, M.Si., secara tegas menekankan betapa pentingnya partisipasi aktif dari masyarakat dalam upaya perbaikan dan penyempurnaan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansinya. Beliau menganggap setiap masukan dari masyarakat sebagai instrumen berharga untuk mengidentifikasi area yang memerlukan perhatian lebih dan untuk merumuskan strategi peningkatan layanan yang lebih efektif.
 
“Sebagai penyelenggara pelayanan publik, kami menyediakan berbagai saluran agar masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan terkait pelayanan yang diberikan. Silakan manfaatkan saluran yang telah disediakan untuk menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan demi perbaikan layanan kami,” ujar Erwin Simanjuntak, mengajak seluruh warga untuk tidak ragu memberikan kontribusi.
 
DPMPTSP telah menyiapkan serangkaian kanal komunikasi yang komprehensif untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya. Saluran-saluran tersebut meliputi:
 
  • Layanan Pengaduan Langsung: Masyarakat dapat datang langsung ke kantor DPMPTSP untuk berkonsultasi atau menyampaikan keluhan secara tatap muka dengan petugas yang siap melayani.
  • Kotak Saran: Tersedia kotak saran fisik di beberapa titik strategis di lingkungan kantor DPMPTSP sebagai alternatif bagi masyarakat yang ingin menyampaikan masukan secara tertulis.
  • Layanan Telepon/WhatsApp: Nomor kontak khusus telah disediakan untuk memudahkan masyarakat menyampaikan pengaduan atau pertanyaan melalui panggilan telepon maupun pesan singkat, memberikan kemudahan akses tanpa harus datang ke kantor.
  • Media Digital: DPMPTSP juga memanfaatkan platform digital, seperti alamat email resmi dan akun media sosial yang dikelola secara aktif, untuk menjaring aspirasi masyarakat secara lebih luas dan responsif.
 
Seluruh pengaduan, saran, maupun masukan yang diterima melalui berbagai saluran tersebut akan dicatat secara sistematis dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme internal yang telah ditetapkan. Erwin Simanjuntak menjamin bahwa setiap laporan yang masuk akan diproses dengan mengedepankan prinsip profesionalisme dan objektivitas. Lebih lanjut, beliau memberikan penekanan khusus pada aspek kerahasiaan identitas pelapor. “Pihaknya juga memastikan kerahasiaan identitas pelapor apabila diperlukan, sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk menyampaikan keluhan atau masukan. Kami melindungi privasi Anda,” tegas Erwin. Hal ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, mendorong mereka untuk lebih terbuka dalam menyampaikan kritik maupun saran demi perbaikan layanan DPMPTSP Kabupaten Sintang secara berkelanjutan.

Related Posts

Tinggalkan Balasan