
Sintang zkr.com. Dalam upaya memastikan pelayanan publik yang prima dan penanganan pengaduan masyarakat yang efektif, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sintang, Ir. Erwin Simanjuntak, M.Si., memimpin rapat pembahasan krusial terkait pengaduan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pengaduan ini disampaikan oleh Ibu Dayang Mimi Asniar, dan rapat koordinasi untuk menindaklanjutinya dilaksanakan pada Rabu, 4 Maret 2026, bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari sejumlah perangkat daerah teknis yang memiliki keterkaitan erat dengan proses perizinan dan pengawasan bangunan di Kabupaten Sintang. Selain itu, pihak pengadu, Ibu Dayang Mimi Asniar, juga turut hadir untuk menyampaikan secara langsung pokok-pokok pengaduannya. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani setiap persoalan yang muncul terkait pelayanan publik.
Dalam arahannya, Ir. Erwin Simanjuntak menekankan prinsip-prinsip dasar yang harus dipegang teguh dalam menangani setiap pengaduan masyarakat. Beliau menegaskan bahwa setiap pengaduan harus ditangani secara profesional, mengedepankan transparansi dalam setiap prosesnya, serta senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komitmen pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan publik yang akuntabel, termasuk dalam seluruh tahapan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), menjadi prioritas utama.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh prosedur penerbitan PBG, mulai dari pengajuan hingga terbitnya izin, telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Rapat ini menjadi forum penting untuk mendengarkan penjelasan mendalam dari perangkat daerah teknis yang terlibat dalam proses tersebut, serta mendengar langsung dari pihak pengadu. Tujuannya adalah agar permasalahan dapat dipahami secara menyeluruh dari berbagai perspektif,” ujar Erwin Simanjuntak, menggarisbawahi pentingnya dialog dan klarifikasi.
Erwin menambahkan bahwa koordinasi yang efektif antarperangkat daerah merupakan kunci utama dalam menyelesaikan setiap persoalan yang kompleks. Dengan adanya sinergi lintas dinas, diharapkan setiap permasalahan dapat diselesaikan secara komprehensif, tuntas, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman atau polemik di kemudian hari. Beliau juga secara eksplisit menekankan pentingnya menjaga jalur komunikasi yang baik dan terbuka antara pemerintah daerah, para pelaku usaha (dalam hal ini pengembang perumahan), serta masyarakat. Komunikasi yang baik akan menjadi fondasi terciptanya hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan.
Melalui rapat pembahasan ini, Pemerintah Kabupaten Sintang, diwakili oleh DPMPTSP, menunjukkan komitmennya untuk tidak hanya memfasilitasi investasi dan pembangunan, tetapi juga memastikan bahwa seluruh proses tersebut berjalan sesuai koridor hukum dan memberikan rasa keadilan serta kepastian bagi seluruh lapisan masyarakat.








