
Sintang zkr.com. Dalam upaya serius untuk mewujudkan Kota Sintang yang bersih, tertib, dan indah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang tidak hanya gencar melakukan sosialisasi, tetapi juga mulai menerapkan penertiban jam buang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Sebagai langkah konkret awal, DLH Kabupaten Sintang telah menempatkan personel petugas jaga di sejumlah TPS strategis di wilayah kota. Kebijakan penempatan petugas ini secara resmi diberlakukan mulai hari Selasa, 3 Maret 2026.
Kepala DLH Kabupaten Sintang, Ibu Siti Musrikah, ketika dikonfirmasi membenarkan langkah proaktif yang diambil oleh dinasnya. Beliau menjelaskan bahwa penugasan personel untuk berjaga di TPS, bahkan hingga sore hari, merupakan bagian dari “gebrakan” DLH dalam rangka mengawal dan mensosialisasikan Peraturan Bupati Sintang Nomor 10 Tahun 2024. Peraturan ini secara spesifik mengatur jam pembuangan sampah di TPS, yaitu mulai pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB keesokan harinya.
“Ini adalah gebrakan kita dalam rangka sosialisasi jam buang sampah di TPS, sekaligus untuk mengawal dan mensosialisasikan Peraturan Bupati Sintang Nomor 10 Tahun 2024,” ujar Ibu Siti Musrikah dengan tegas. Beliau menambahkan bahwa kehadiran petugas di lapangan diharapkan dapat memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan tersebut. Petugas tidak hanya sekadar berjaga, tetapi juga bertugas memberikan edukasi, menjawab pertanyaan warga, dan mengingatkan tentang konsekuensi jika aturan jam buang sampah tidak dipatuhi.
Lebih lanjut, Ibu Siti Musrikah menyampaikan harapan besar di balik kebijakan ini. “Harapan kita, dengan adanya petugas jaga ini, masyarakat semakin sadar dan tertib membuang sampah sesuai jam yang sudah ditetapkan,” pungkasnya. Beliau menekankan bahwa kesadaran kolektif masyarakat adalah kunci utama keberhasilan program pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Dengan membuang sampah pada waktu yang tepat, penumpukan sampah di luar jadwal dapat diminimalisir, sehingga proses pengangkutan oleh petugas kebersihan menjadi lebih lancar dan lingkungan sekitar TPS pun terjaga kebersihannya.
Penerapan peraturan ini diharapkan dapat mengubah paradigma masyarakat dalam mengelola sampah sehari-hari. DLH Kabupaten Sintang berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan inovasi dalam program-program pengelolaan lingkungan hidup, demi menciptakan Kota Sintang yang tidak hanya bersih secara visual, tetapi juga sehat dan nyaman untuk dihuni oleh seluruh lapisan masyarakat. Kolaborasi antara pemerintah dan warga adalah fondasi penting untuk mencapai tujuan mulia ini.









