DPRD Sintang Tetapkan 8 Raperda Tahun 2025

 Parlemen, Sintang

Rapat Paripurna

SINTANG, ZKR- DPRD Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan II Tahun 2025 dalam rangka perubahan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sintang Tahun 2025. Rapat digelar pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Sidang Utama DPRD Sintang.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sintang, Yohanes Rumpak, didampingi Wakil Ketua II, Sandan, dan dihadiri oleh Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala.

Dalam sambutannya, Yohanes Rumpak menegaskan bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan fungsi strategis DPRD bersama kepala daerah. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan DPRD Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2018 yang telah diubah menjadi Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024, khususnya pada Pasal 23 huruf a.

“Paripurna hari ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari upaya penyusunan regulasi daerah yang strategis dan berorientasi pada pembangunan sosial. Peraturan daerah bukan hanya sebagai instrumen hukum, tetapi juga alat untuk mencapai good local governance,” ujar Rumpak.

Ia menambahkan bahwa dalam pembentukan produk hukum daerah, penting memastikan regulasi disusun secara taat asas, terencana, terkoordinasi, dan sistematis. Proses tersebut harus dimulai dari perencanaan, penetapan, pembahasan hingga pengundangan, demi mendukung visi dan misi Pemerintah Kabupaten Sintang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 70, Bupati wajib menetapkan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) paling lambat enam bulan setelah dilantik, yang terlebih dahulu harus dievaluasi oleh Gubernur dalam jangka waktu lima bulan setelah pelantikan kepala daerah.

Menindaklanjuti ketentuan tersebut, Bupati Sintang menyampaikan surat Nomor 100.3.2/2183/Kumham-2025 tanggal 21 April 2025, berisi permohonan perubahan Propemperda Kabupaten Sintang Tahun 2025, termasuk usulan penambahan satu Raperda baru, yaitu Raperda tentang RPJMD Tahun 2025–2029.

Dengan demikian, berdasarkan surat dari Bupati, jumlah Raperda yang diusulkan untuk dibahas dan ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2025 berjumlah delapan, yakni:

  1. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Raperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
  3. Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal
  4. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2020 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sintang Tahun 2016–2036
  5. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sintang Tahun 2025–2029
  6. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2024
  7. Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2025
  8. Raperda tentang APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2026

Related Posts

Tinggalkan Balasan