Sintang zkr.com. Panitia Pelaksana Pembentukan Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Sintang Tahun 2025 secara resmi menetapkan 45 pelajar yang dinyatakan lolos seleksi sebagai anggota Paskibraka Kabupaten Sintang. Keputusan tersebut ditetapkan pada Kamis, 5 Juni 2025.
Dokumen penetapan ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, selaku Ketua Panitia Pelaksana, dan diumumkan secara terbuka oleh Pemerintah Kabupaten Sintang melalui akun resmi Instagram Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sintang pada Jumat, 6 Juni 2025.
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sintang, Kusnidar, menyampaikan bahwa proses seleksi dilakukan secara objektif berdasarkan akumulasi nilai dari seluruh tahapan seleksi yang diikuti peserta.
“Kami melakukan pemeringkatan berdasarkan nilai keseluruhan dari berbagai tahapan seleksi yang telah dilalui masing-masing peserta. Dari hasil tersebut, kami menetapkan 45 orang dengan peringkat nilai tertinggi,” terang Kusnidar.
Ia menegaskan bahwa keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat, karena sepenuhnya merupakan kewenangan panitia dan berbasis pada data penilaian yang akurat.
“Keputusan ini tidak bisa diganggu gugat. Kami berharap peserta yang lolos dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Bagi yang belum berhasil, jangan berkecil hati dan tetap semangat,” tambahnya.
Kusnidar juga menjelaskan bahwa pengumuman secara serentak ini dilakukan di seluruh Indonesia sesuai petunjuk teknis dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) RI di Jakarta.
“Langkah selanjutnya adalah mempersiapkan proses pemusatan latihan yang akan dilaksanakan pada awal Agustus 2025 mendatang,” tutupnya.