
Sintang zkr.com. Pada Selasa, 20 Oktober 2026, di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, berlangsung audiensi penting yang dihadiri perwakilan masyarakat Desa Sungai Menuang, Kecamatan Kayan Hilir, beserta jajaran pemangku wilayah setempat. Pertemuan ini dipusatkan pada pembahasan persoalan batas wilayah administrasi yang dinilai tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan, yang diduga menyebabkan sebagian wilayah hak masyarakat Sintang justru masuk ke dalam cakupan izin usaha perkebunan yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Melawi.
Kecamatan Kayan Hilir yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Melawi kini menghadapi persoalan serius yang berpotensi menimbulkan kerugian besar sekaligus konflik sosial. Seberius Matius Akon, Camat Kayan Hilir, hadir secara langsung dan menyampaikan kekecewaan serta kekhawatirannya terkait pergeseran penguasaan wilayah yang terjadi belakangan ini.
Dalam penyampaiannya, Seberius menegaskan bahwa persoalan ini bukan bersumber dari perselisihan antarwarga di lapangan, melainkan ketidakkonsistenan data batas yang tercatat dalam administrasi pemerintahan dibandingkan dengan kenyataan fisik yang sudah diakui dan dijalani selama turun-temurun oleh masyarakat.
“Yang menjadi sorotan utama adalah adanya perbedaan yang nyata antara batas wilayah yang diakui secara fisik di lapangan dengan yang tertulis dalam peta maupun dokumen administrasi pemerintahan. Di lapangan, masyarakat tidak pernah memiliki masalah mengenai batas antarwilayah — batas itu sudah jelas, dipahami bersama, dan tidak diperdebatkan selama puluhan tahun. Namun justru di atas kertas administrasi pemerintahan, batas itu bermasalah, tidak sesuai, dan akhirnya menimbulkan kerugian nyata bagi kami,” ujar Seberius Matius Akon di hadapan pimpinan perangkat daerah Kabupaten Sintang.
Akibat ketidaksesuaian inilah, lanjutnya, terjadilah hal yang sangat merugikan: wilayah yang secara faktual berada di bawah kewenangan Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang, justru masuk ke dalam peta kerja dan izin usaha perkebunan kelapa sawit milik perusahaan yang berbasis di Kabupaten Melawi. Luas wilayah yang diduga telah tercakup secara keliru dalam izin tersebut mencapai sekitar 1.000 hektar — lahan yang menjadi bagian dari sumber kehidupan, hak ulayat, dan kawasan pengelolaan warga Desa Sungai Menuang.
“Kami kehilangan penguasaan atas 1.000 hektar wilayah kami hanya karena perbedaan data batas tersebut. Wilayah kerja perusahaan perkebunan sawit yang mendapat izin dari Kabupaten Melawi kini masuk dan mengerjakan lahan yang jelas-jelas berada di wilayah Kabupaten Sintang. Hal ini sangat merugikan masyarakat sekaligus memicu kekhawatiran terjadinya gesekan antarwarga maupun antara warga dengan pihak perusahaan,” tegas Camat Kayan Hilir itu.
Seberius kemudian memohon kepada Pemerintah Kabupaten Sintang agar segera mengambil langkah konkret dan menyelesaikan persoalan ini secara menyeluruh, terukur, dan transparan. Ia menekankan pentingnya pembenahan data batas yang didasarkan pada kesepakatan bersama, verifikasi langsung ke lokasi, serta koordinasi intensif dengan Pemerintah Kabupaten Melawi agar kesalahan pemberian izin di wilayah yang bukan kewenangannya dapat segera dihentikan dan diperbaiki.
“Kami memohon kepada Pemerintah Kabupaten Sintang untuk segera turun tangan dan menyelesaikan masalah ini. Jangan biarkan ketidakcocokan data di atas kertas terus merugikan masyarakat yang sudah lama menetap dan mengelola wilayah tersebut. Penyelesaian ini harus dilakukan demi menjaga keadilan, ketertiban administrasi, serta mencegah terjadinya konflik yang tidak diinginkan di perbatasan kedua kabupaten,” imbuhnya.









