
Sintang zkr.com. Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Bapak Juni, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang untuk segera memberikan penjelasan yang rinci dan komprehensif terkait penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di wilayahnya. Permintaan ini disampaikan sebagai wujud perhatian serius terhadap kejelasan kebijakan publik serta potensi dampaknya bagi masyarakat, khususnya mereka yang berdomisili di sekitar kawasan pertambangan. Juni menilai bahwa hingga saat ini, informasi mengenai WPR yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah masih belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat luas.
Menurut pandangan Juni, penetapan WPR tanpa disertai dengan regulasi turunan yang jelas, mekanisme pengelolaan yang terperinci, serta prosedur perizinan yang transparan, berpotensi besar menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. Lebih jauh lagi, hal ini dapat memicu konflik di lapangan antara masyarakat, pelaku usaha pertambangan, dan pemerintah daerah. Ketidakjelasan ini dapat menghambat potensi positif dari WPR itu sendiri.
“Jika penetapan WPR hanya sebatas keputusan administratif tanpa ada penjabaran lebih lanjut mengenai mekanisme operasional, proses perizinan yang harus ditempuh, serta siapa saja pihak yang berhak dan bagaimana cara mengelola wilayah tersebut, tentu ini akan sangat membingungkan masyarakat. Harus ada penjelasan detail dan transparan mengenai semua aspek tersebut agar masyarakat memiliki pemahaman yang sama dan dapat berpartisipasi secara optimal,” ujar Juni, menekankan perlunya transparansi dan detail informasi.
Juni juga secara khusus menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat dalam setiap tahapan pelaksanaan aktivitas pertambangan rakyat di dalam WPR. Ia mengingatkan bahwa meskipun dikategorikan sebagai pertambangan rakyat, kegiatan ini tetap harus mematuhi kaidah-kaidah pertambangan yang baik dan benar. Aspek-aspek krusial seperti perlindungan terhadap kelestarian lingkungan, penerapan standar keselamatan kerja yang tinggi bagi para pekerja, serta mitigasi dampak sosial yang mungkin timbul di masyarakat sekitar, harus menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, pemerintah daerah diminta untuk tidak hanya berhenti pada tahap penetapan WPR, tetapi juga harus memastikan bahwa implementasi kegiatan di lapangan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan memberikan manfaat yang seimbang.
Selain itu, Juni mendorong Pemkab Sintang untuk segera menjalin koordinasi yang intensif dengan pemerintah pusat, khususnya kementerian teknis terkait, guna mempercepat proses penerbitan izin resmi bagi masyarakat atau kelompok masyarakat yang akan mengelola WPR. Dengan adanya legalitas dan izin yang jelas, diharapkan aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan secara terorganisir, memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan perekonomian daerah melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penciptaan lapangan kerja, tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Kejelasan izin juga akan memberikan kepastian hukum bagi para pengelola WPR.







