Sintang Siap Terapkan Larangan Kantong Plastik Mulai 1 Desember

 Sintang

Sintang zkr. Com. Pemerintah Kabupaten Sintang memastikan kesiapan penuh dalam menerapkan kebijakan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai bagi warga saat berbelanja, yang akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Desember 2025.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang, Igor Nugroho, pada Minggu (23 November 2025).

Ia menjelaskan bahwa DLH Sintang telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk memperluas sosialisasi kebijakan tersebut ke seluruh wilayah kabupaten, tidak hanya di Kota Sintang.

Sosialisasi dilakukan tidak hanya kepada masyarakat umum, tetapi juga secara intensif kepada pelaku usaha—termasuk pengelola toko modern, minimarket, hotel, rumah makan, dan para pedagang di pasar tradisional. Langkah ini dilakukan agar seluruh pihak memahami dengan jelas tujuan serta tata cara pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Sosialisasi sudah berjalan sejak tiga minggu yang lalu. Tim kami telah turun langsung berkomunikasi dengan pengelola toko modern dan toko tradisional di wilayah Kota Sintang serta beberapa kecamatan di sekitarnya. Jika masih ada yang menyediakan kantong plastik setelah tanggal penerapan, kami akan memberikan teguran, maksimal tiga kali sebelum mengambil tindakan lebih lanjut,” ujar Igor.

Ia menambahkan bahwa selama bulan pertama penerapan kebijakan, DLH Sintang akan mengintensifkan kegiatan pengawasan dan pembinaan kepada pelaku usaha dan masyarakat. Tim pengawasan akan berjalan secara terjadwal di berbagai titik perbelanjaan untuk memastikan kepatuhan.

Menurutnya, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kerja sama sinergis antara masyarakat dan pelaku usaha. Tanpa dukungan bersama, tujuan mengurangi sampah plastik dari sumbernya akan sulit tercapai.

“Kami berharap masyarakat dan pemilik toko dapat membangun kesadaran bersama untuk tidak lagi memakai kantong plastik sekali pakai. Sebagai gantinya, gunakan tas belanja kain, keranjang anyaman, atau wadah yang dapat dipakai berulang,” katanya.

Di sisi lain, Supardi Ahmad, Penelaah Jenis Kebijakan DLH Sintang, menuturkan bahwa pihaknya telah menyambangi seluruh toko dan pasar di Kota Sintang untuk menyampaikan imbauan resmi terkait larangan tersebut.

“Kami telah mendistribusikan surat edaran Bupati yang resmi, stiker pengingat, dan selebaran yang menjelaskan detail kebijakan kepada setiap pelaku usaha. Semua pihak telah mendapatkan informasi dengan jelas, sehingga tidak ada alasan untuk tidak mematuhinya,” jelas Supardi.

Related Posts

Tinggalkan Balasan