Fraksi Amanat Persatuan Minta Dana Hibah yang Belum Cair Tahun 2024 Dialokasikan Ulang

 Parlemen, Sintang

Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Agung Gumiwang

SINTANG, ZKR- Fraksi Amanat Persatuan DPRD Kabupaten Sintang menyampaikan harapan agar dana bantuan hibah yang belum sempat dicairkan pada tahun anggaran 2024 dapat kembali dialokasikan dan dicairkan pada tahun anggaran berikutnya. Hal ini disampaikan juru bicara fraksi, Agung Gumiwang saat rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun 2025 di ruang sidang DPRD Sintang belum lama ini.

Agung menyoroti masih adanya organisasi atau lembaga penerima bantuan hibah yang belum memperoleh pencairan dana, padahal alokasi anggaran sudah direncanakan pada APBD 2024. Oleh karena itu, fraksi Amanat Persatuan mendorong pemerintah daerah untuk memperhatikan dan menindaklanjuti persoalan ini di tahun anggaran 2025.

“Diharapkan dana-dana alokasi dana bantuan hibah yang belum dapat dicairkan pada tahun anggaran 2024 kiranya dapat dialokasikan dan dicairkan kepada organisasi atau lembaga penerima dana bantuan hibah yang belum dapat dicairkan pada tahun anggaran 2024,” tegas Agung Gumiwang dalam pandangan umum fraksinya.

Ia menambahkan, pencairan dana hibah yang tepat waktu sangat penting bagi kelangsungan program dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dijalankan oleh berbagai lembaga di Sintang. Keterlambatan atau batalnya pencairan dinilai bisa berdampak pada pelayanan kepada masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny menyatakan bahwa usulan dari Fraksi Amanat Persatuan akan menjadi perhatian pemerintah daerah. Namun demikian, Pemda akan melakukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai kemungkinan pengalokasian kembali dana hibah tersebut pada tahun berikutnya dengan tetap berpedoman pada aturan perundang-undangan.

“Terhadap saran dari Fraksi Amanat Persatuan yang mengharapkan dana alokasi bantuan hibah bagi organisasi atau lembaga penerima hibah yang belum dapat dicairkan pada tahun anggaran 2024, dapat kami sampaikan bahwa terhadap saran tersebut akan dilakukan kajian secara mendalam terkait dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku apakah dimungkinkan atau tidak pengalokasian kembali dana hibah tersebut di tahun berikutnya,” pungkasnya.

Related Posts

Tinggalkan Balasan