
Rapat Kerja Komisi C DPRD Sintang dengan Perusahaan Sawit
SINTANG, ZKR – Isu pencurian buah sawit oleh masyarakat sekitar kebun kembali menjadi sorotan dalam rapat kerja Komisi C DPRD Sintang bersama perusahaan sawit, Jumat, 13 Juni 2025. Ketua Komisi C, Anastasia, menyampaikan bahwa penyelesaian kasus semacam ini harus melalui pendekatan dialogis dan mediasi.
Dalam rapat yang dihadiri oleh tiga dari lima perusahaan yang diundang, serta Plt Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Hermanus Hadi Purwanto, Komisi C meminta agar perusahaan tidak serta-merta membawa kasus ke ranah hukum sebelum dilakukan penyelesaian secara internal.
“Kami harap perusahaan memediasi terlebih dahulu. Kalau tidak selesai, barulah dibawa ke dinas untuk dimediasi lebih lanjut,” ujar Anastasia.
Menurutnya, kasus pencurian buah sawit seringkali bukan semata-mata tindakan kriminal, melainkan berakar dari persoalan sosial dan komunikasi. Masalah seperti tumpang tindih lahan, status kerja, dan ketidakjelasan batas wilayah kebun kerap memicu gesekan antara perusahaan dan masyarakat.
Ia meminta perusahaan lebih terbuka terhadap lingkungan sekitar dan membangun komunikasi aktif dengan warga desa. “Langkah preventif seperti sosialisasi, pemberdayaan warga sekitar kebun, serta keterlibatan tokoh masyarakat sangat penting,” katanya.
Selain itu, Anastasia juga mengingatkan agar tidak terjadi kriminalisasi yang berlebihan terhadap warga, terutama yang belum terbukti secara hukum. Ia menegaskan bahwa mediasi adalah jalan terbaik dalam menyelesaikan konflik sosial yang kompleks.
“Kalau hanya mengandalkan pendekatan hukum, tidak akan menyelesaikan masalah sampai ke akarnya. Kita butuh pendekatan yang lebih manusiawi dan berkelanjutan,” pungkasnya.