Koperasi Merah Putih Didorong di Seluruh Desa, Pemerintah Fokus pada Ketahanan Pangan dan Ekonomi Rakyat

 Sintang

sintang zkr.com. Pemerintah mendorong setiap desa dan kelurahan di Indonesia untuk membentuk koperasi yang dinamakan Koperasi Merah Putih. Program ini bertujuan memperkuat ketahanan pangan sekaligus meningkatkan perekonomian masyarakat di tingkat desa.

Presiden Prabowo Subianto menargetkan pembentukan 80 ribu koperasi desa dan kelurahan, yang akan diluncurkan secara resmi pada Hari Koperasi Nasional, 12 Juli 2025.

Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperindagkop) Kabupaten Sintang, Nashirul Haq, mengatakan bahwa pembentukan koperasi desa sangat penting dan strategis.

“Koperasi harus benar-benar bisa membantu masyarakat dengan menjalankan usaha yang sesuai dengan kebutuhan anggota dan potensi desa,” ujarnya belum lama ini.

Menurut Nashirul, pengurus koperasi wajib menyusun studi kelayakan usaha sebelum memulai kegiatan operasional. Studi tersebut harus mencakup analisis aspek pasar dan pemasaran, teknis dan operasional, manajemen dan organisasi, keuangan dan permodalan, legalitas dan perizinan, serta aspek sosial dan lingkungan.

“Dengan studi kelayakan yang lengkap, koperasi dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan. Usaha yang dijalankan juga harus disesuaikan dengan kondisi serta peluang pasar di desa,” jelasnya.

Jenis usaha yang dapat dijalankan oleh Koperasi Merah Putih pun bervariasi. Beberapa contoh usaha yang direkomendasikan meliputi gerai sembako, apotek desa atau kelurahan, klinik kesehatan, kantor koperasi, unit simpan pinjam, gudang penyimpanan, dan layanan logistik desa.

“Jenis usaha koperasi harus ditulis secara lengkap dalam berita acara pendirian, termasuk mencantumkan nomor KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) dan uraian jenis usaha. Ini penting agar proses perizinan dapat berjalan lancar,” tegasnya.

Nashirul juga mengingatkan bahwa seluruh kegiatan usaha koperasi harus memperoleh izin usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Semua usaha koperasi wajib mengikuti peraturan perundang-undangan serta regulasi dari otoritas terkait, agar kegiatan usaha berjalan secara legal dan aman,” katanya.

Ia berharap, melalui pembentukan Koperasi Merah Putih, desa dan kelurahan tidak hanya menjadi tempat tinggal semata, melainkan juga mampu berkembang menjadi pusat ekonomi yang mandiri dan maju.

“Harapan kami, program ini bisa memberikan manfaat nyata sesuai tujuannya, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara langsung mulai dari tingkat desa,” pungkas Nashirul.

Related Posts

Tinggalkan Balasan