Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Juni
SINTANG, ZKR- DPRD Kabupaten Sintang mendorong Pemerintah Daerah untuk segera memberlakukan pembatasan masuknya kendaraan roda enam ke atas ke wilayah dalam kota, terutama pada jam-jam padat seperti pagi hari. Hal ini disampaikan oleh Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya, Juni, saat menyampaikan pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun 2025, pada Senin, 21 Juli 2025.
Menurut Juni, kemacetan di dalam kota Sintang makin terasa pada pagi hari, khususnya sekitar pukul 08.00 WIB. Ia menilai, salah satu penyebabnya adalah lalu lintas kendaraan besar seperti truk dan angkutan barang yang masuk ke kawasan kota di waktu yang bersamaan dengan aktivitas masyarakat, seperti berangkat kerja dan anak-anak sekolah.
“Fraksi Gerindra meminta supaya diberlakukan pembatasan kendaraan roda enam ke atas yang masuk ke dalam Kota Sintang untuk mengurangi kemacetan terutama pada saat pagi hari pada pukul 08.00 WIB,” tegas Juni.
Pihaknya berharap dengan adanya pembatasan ini arus lalu lintas dalam kota bisa lebih tertib dan lancar, serta mengurangi risiko kecelakaan akibat padatnya kendaraan di jam sibuk.
Menanggapi usulan dari Fraksi Gerindra, Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny, menyatakan bahwa pemerintah telah memulai proses pembahasan kebijakan tersebut bersama pihak kepolisian, khususnya Satuan Lalu Lintas Polres Sintang.
“Berkenaan dengan saran untuk melakukan pembatasan masuk kendaraan barang, saat ini sedang dalam proses pembahasan dengan pihak Satuan Lalu Lintas Polres Sintang yang hasilnya kemudian dibahas lebih dalam pada forum lalu lintas dikarenakan lintasan tersebut merupakan lintasan antar kabupaten, salah satunya menuju ke Kabupaten Kapuas Hulu,” jelas Ronny.
Ia juga menegaskan bahwa kewenangan pembatasan lalu lintas, termasuk penutupan jalan, merupakan wewenang Kepolisian Republik Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pemerintah Kabupaten Sintang juga akan berkoordinasi lebih lanjut mengingat status jalan tersebut merupakan jalan nasional.
“Oleh karena itu perlu dikoordinasikan lebih lanjut,” pungkasnya.









