Sintang zkr.com. Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) terus berkomitmen memberikan pendampingan intensif kepada desa-desa dalam pengelolaan keuangan desa. Pendampingan ini dilakukan secara rutin setiap tahun, mulai dari awal tahun anggaran hingga tahap pelaporan keuangan.
Kepala DPMPD Kabupaten Sintang, Yasser Arafat, menyampaikan bahwa pihaknya selalu mengawali tahun anggaran dengan mengirimkan surat resmi dari Bupati yang berisi pedoman pengelolaan keuangan desa. Pedoman ini wajib dijadikan acuan oleh seluruh perangkat desa agar tata kelola keuangan berjalan sesuai aturan.
“Setiap tahun kami menyampaikan pedoman dari Bupati di awal tahun, agar desa memiliki panduan yang jelas dalam mengelola keuangannya,” ujar Yasser Kamis, 19 Juni 2025.
Lebih lanjut, DPMPD Sintang juga memberikan pendampingan langsung kepada perangkat desa yang berperan dalam pengelolaan keuangan, seperti Kaur Keuangan, Bendahara Desa, dan Sekretaris Desa. Pendampingan mencakup proses input dan entri data keuangan, serta verifikasi penggunaan Dana Desa agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Yasser, pengelolaan Dana Desa menjadi perhatian serius pemerintah daerah, mengingat potensi kesalahan bisa berdampak hukum.
“Kami selalu menekankan pentingnya mengikuti aturan. Jangan sampai salah langkah karena bisa berujung pada masalah hukum. Maka dari itu kami terus melakukan pembinaan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa DPMPD membuka ruang konsultasi bagi desa-desa yang masih memiliki keraguan atau kebingungan dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa. Pemerintah desa diminta untuk tidak mengambil keputusan secara sepihak apabila masih ada hal yang belum dipahami.
“Kalau ada yang diragukan, jangan langsung dikerjakan. Konsultasikan dulu ke kami atau ke Inspektorat,” tambah Yasser.
Dengan langkah-langkah pendampingan yang sistematis dan terbuka ini, DPMPD Sintang berharap agar seluruh desa di Kabupaten Sintang dapat menjalankan pengelolaan keuangan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari persoalan hukum, serta mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat.