DPRD Sintang Minta DLH Benahi Sampah dan Ruang Terbuka Hijau

 Parlemen, Sintang

Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Vaulinus Lanan

SINTANG, ZKR– Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Lanan, menyampaikan sejumlah saran kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang dalam forum rapat paripurna DPRD pada Rabu, 16 Juli 2025.

Saran tersebut disampaikan Lanan saat membacakan laporan hasil kerja Panitia Khusus DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.

Lanan yang merupakan Ketua sekaligus Juru Bicara Pansus menegaskan pentingnya DLH Sintang melakukan pembenahan dalam pengelolaan lingkungan khususnya terkait masalah sampah dan pelestarian lingkungan.

Legislator Partai Gerindra ini mengatakan, pihaknya mendorong DLH Sintang untuk lebih tertib dalam menata dan menempatkan penampungan sampah di seluruh wilayah Kabupaten Sintang. Hal ini penting agar pengelolaan sampah tidak menjadi masalah bagi masyarakat.

“Kami minta Dinas Lingkungan Hidup lebih tertib dalam penempatan tempat-tempat penampungan sampah agar tidak menimbulkan masalah baru,” kata Lanan.

Lanan juga meminta DLH membuat terobosan dalam pengelolaan sampah dengan memperkuat koordinasi hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Dengan demikian, pengelolaan sampah bisa berjalan lebih optimal di seluruh lapisan masyarakat.

“Kelolaan sampah harus jadi perhatian. Koordinasi sampai ke desa dan kelurahan perlu diperkuat,” jelas Legislator Partai Gerindra ini.

Selanjutnya, Lanan juga mendorong DLH Sintang untuk memperbanyak kawasan terbuka hijau (RTH) yang bisa dikelola menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD). Ruang terbuka hijau juga penting untuk kenyamanan masyarakat dan menjaga keseimbangan lingkungan.

Selain itu, DPRD juga meminta DLH menjaga dan melestarikan daerah aliran sungai (DAS) lainnya di Kabupaten Sintang agar tetap bersih dan lestari.

Terakhir, terkait penerbitan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Lanan meminta agar kajian terhadap dampak lingkungan benar-benar diperhatikan sebelum izin diberikan.

“Penerbitan Amdal harus berdasarkan kajian dan memperhatikan dampak lingkungan secara serius,” ujar Lanan.

Related Posts

Tinggalkan Balasan