DPRD Sintang Akan Bahas Raperda Pengeloaan Keuangan Daerah Bersama Eksekutif

 Parlemen, Sintang

SINTANG, ZKR- Rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Sintang kepada DPRD akan dibahas bersama Melalui rapat kerja legislatif bersama eksekutif. Hal tersebut disampaikan wakil ketua DPRD Kabupaten Sintang hari Jambi saat memimpin rapat paripurna ke-10 masa persidangan 3 tahun 2020 dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Sintang terhadap raperda tersebut.

Raperda pengelolaan keuangan daerah diserahkan oleh pejabat sementara Bupati Sintang kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD dengan pemerintah Kabupaten Sintang.

Sesuai dengan tata tertib DPRD, raperda pengelolaan keuangan daerah maupun raperda lainnya yang diusulkan oleh pemerintah daerah akan dibahas DPRD melalui panitia khusus yang dibentuk bersama satuan kerja Perangkat daerah pemprakarsa.

Sebelum pembahasan tersebut dimulai maka didahului penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap raperda dimaksud.

Herry jamri yakin hal-hal yang disampaikan dalam pandangan umum fraksi DPRD baik saran maupun maupun pendapat merupakan hasil pembahasan fraksi-fraksi DPRD yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Nantinya dapat dicermati sungguh-sungguh oleh pemerintah daerah Kabupaten Sintang serta sebagai bahan masukan yang konstruktif bagi jawaban atau tanggapan Bupati Sintang yang selanjutnya menjadi outcome pembanding panitia khusus guna pengayaan muatan materi raperda tersebut.

Pejabat sementara Bupati Sintang Florentinus Anum menyampaikan terima kasih atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sintang terhadap raperda pengelolaan keuangan daerah. Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah ini mencakup pengaturan mengenai perencanaan dan penganggaran penataan serta pertanggungjawaban keuangan daerah.

“pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana akibat dari penyerahan urusan pemerintah. Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib efisien ekonomis efektif transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat,” ujarnya. (Nko)

Related Posts

Tinggalkan Balasan