
Rapat Kerja Komisi C DPRD Sintang dengan Perusahaan Sawit
SINTANG, ZKR– Komisi C DPRD Kabupaten Sintang menyoroti persoalan upah buruh pruning di perusahaan perkebunan sawit dalam rapat kerja bersama perwakilan perusahaan yang digelar Jumat, 13 Juni 2025 di ruang rapat utama DPRD Sintang.
Rapat dipimpin Ketua Komisi C, Anastasia, didampingi anggota Komisi C lainnya: Sebastian Jaba, Ardi, Yuvita Apolonia Ginting, Edy Hartono dan Hermansen Figo. Hadir pula Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang, Hermanus Hadi Purwanto.
Komisi C mengundang lima perusahaan: PT. Sumber Hasil Prima, PT. Sinar Sawit Andalan, PT. Lingga Jati Al-Manshurin, PT. Kaeka Kerta, dan PT. Kiara Sawit Abadi. Namun hanya tiga yang hadir.
Salah satu isu utama yang dibahas adalah soal laporan dari masyarakat Ambalau bahwa buruh hanya menerima Rp50.000 per hektare untuk pekerjaan pruning. Menanggapi hal tersebut, pihak perusahaan memberikan penjelasan mengenai jenis-jenis pruning.
“Ada tiga kategori pruning pertama pruning rehab, yaitu pembersihan dari awal hingga bagian buah, dengan upah Rp1.400 per hektare. Kedua, pruning overdue, yaitu pemangkasan pelepah yang melewati waktu ideal, dengan upah Rp960 per hektare,” jelas Anastasia.
Sementara yang ketiga adalah pruning progresif, yakni pelepah yang dibuang saat panen berlangsung. Biasanya dilakukan tiga kali dalam sebulan dan tidak semua batang sawit dipangkas. Dalam satu hektare, hanya sekitar 20–21 persen batang yang dipangkas, atau sekitar 25 batang dari total 120.
“Jadi kabar yang menyebutkan upah hanya Rp50.000 itu perlu diluruskan. Itu bukan untuk satu hektare penuh, melainkan pekerjaan pembuangan pelepah saja,” tambah Anastasia.
Ia berharap informasi seperti ini tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat dan meminta perusahaan lebih terbuka dalam menjelaskan sistem upah kepada para pekerja maupun masyarakat sekitar. “Pihak Pprusahaan harus menjelaskan kepada para pekerja agar tidak terjadi salah paham, intinya komunikasilah,” pungkasnya.