Kominfo Sintang Kumpulkan Data Sektoral Tahun 2025 dari 30 OPD, Wujudkan Tata Kelola Data Terintegrasi

 Sintang

sintang zkr.com. Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sintang mulai menyusun dan mengolah data sektoral tahun 2025 sebagai bagian dari penguatan tata kelola data dan statistik daerah. Untuk keperluan tersebut, Dinas Kominfo telah mengirimkan surat permintaan data kepada 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.

Surat permintaan data yang bertanggal 10 Juni 2025 ini ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, dan secara khusus berisi permintaan penyampaian data sektoral tahun 2025 dari masing-masing OPD.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang, Paulinus, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret untuk mewujudkan penyelenggaraan statistik sektoral yang terintegrasi, sesuai dengan amanat regulasi nasional.

“Permintaan data ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan data dan informasi statistik sektoral di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang. Ini sudah sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah,” ujar Paulinus.

Menurutnya, keberhasilan pengolahan data sektoral sangat bergantung pada kontribusi aktif dari masing-masing OPD sebagai produsen data di bidang tugasnya. Data yang dikumpulkan nantinya akan digunakan untuk analisis, perencanaan, pengambilan kebijakan, serta penyusunan dokumen pembangunan daerah yang lebih akurat dan faktual.

“Pengolahan dan penyusunan data sektoral Kabupaten Sintang Tahun 2025 sangat membutuhkan data dan informasi yang valid dari masing-masing OPD. Karena itu, kami meminta agar setiap OPD segera menyampaikan data tersebut kepada Dinas Kominfo Sintang, yang sesuai fungsinya bertindak sebagai Wali Data Daerah,” tegasnya.

Paulinus menambahkan bahwa Dinas Kominfo Sintang juga termasuk dalam OPD yang wajib menyampaikan data sektoral kepada sistem informasi daerah.

“Kami di Kominfo Sintang sendiri menyampaikan 12 jenis data sektoral, antara lain: Persentase penduduk yang menggunakan telepon selular dan mengakses internet tahun 2023–2024, jumlah desa yang belum memiliki akses internet menurut kecamatan, sebaran Base Transceiver Station (BTS) per kecamatan, serta persentase perangkat daerah yang memiliki portal atau situs web dengan domain .sintang.go.id, dan data strategis lainnya,” ungkap Paulinus.

Data-data tersebut dinilai sangat penting untuk menilai capaian pembangunan sektor komunikasi dan informatika, serta sebagai dasar pengambilan kebijakan dalam pemerataan akses teknologi informasi di wilayah Sintang.

ebagai bagian dari mekanisme pengumpulan data, Paulinus menyampaikan bahwa seluruh OPD yang telah menerima surat permintaan data diminta untuk mengunduh format isian data yang telah disediakan, mengisi sesuai instruksi, dan menyampaikan kembali kepada Dinas Kominfo sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

“OPD yang sudah kami surati silakan untuk mengunduh format isian data yang tersedia, mengisi dengan data yang akurat, dan menyampaikannya kepada kami. Proses ini penting untuk menyusun satu basis data sektoral yang rapi, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Paulinus.


Penyusunan data sektoral tahun 2025 ini menjadi bagian penting dari implementasi program Satu Data Indonesia (SDI) di daerah, yang bertujuan untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat diakses oleh seluruh pemangku kepentingan demi mendukung pembangunan Kabupaten Sintang yang berbasis data.

Related Posts

Tinggalkan Balasan