DKBP3A Sintang Bantah Isu Jam Malam: Hoaks yang Timbulkan Kepanikan

 Sintang

sintang zkr.com. Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Sintang, Maryadi, membantah tegas informasi yang beredar luas mengenai penerapan jam malam di wilayah Kabupaten Sintang. Informasi tersebut tersebar melalui pesan berantai dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Maryadi mengaku menerima banyak pertanyaan dan permintaan konfirmasi dari masyarakat terkait kebenaran isu tersebut. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan hoaks dan tidak memiliki dasar yang valid.

“Hingga saat ini, saya dan Dinas DKBP3A sama sekali belum pernah dilibatkan dalam pembahasan Peraturan Bupati (Perbup) terkait jam malam. Informasi yang beredar itu tidak benar dan harus kita waspadai sebagai berita bohong,” tegas Maryadi saat dikonfirmasi pada Senin, 9 Juni 2025.

Ia menyayangkan adanya pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang menyebarkan informasi palsu dan menimbulkan keresahan. Menurutnya, kekhawatiran masyarakat muncul karena pesan tersebut menyebutkan instansi resmi secara tidak akurat.

“Nama dinas yang tertulis dalam pesan itu adalah DP2KBP3A, padahal nama dinas kami yang benar adalah DKBP3A. Perbedaan nama ini saja sudah menunjukkan bahwa pesan itu berasal dari sumber yang tidak kredibel,” jelas Maryadi.

Perbedaan tersebut, katanya, mengindikasikan adanya manipulasi informasi yang disengaja untuk menyesatkan publik.

Maryadi mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, terutama di media sosial atau aplikasi pesan instan. Ia mengingatkan agar setiap informasi selalu dicek terlebih dahulu kebenarannya melalui sumber-sumber resmi.

Jangan mudah percaya dan langsung menyebarkan informasi yang belum jelas asal-usulnya. Hoaks bisa menimbulkan keresahan, bahkan berpotensi mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga menyatakan akan menelusuri sumber penyebaran hoaks tersebut dan menindak tegas pelakunya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah ini diambil untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang dan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif informasi palsu.

Maryadi mengajak masyarakat Sintang untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan jam malam di Kabupaten Sintang.

“Mari kita berpegang pada informasi resmi dari pemerintah daerah. Jangan terpengaruh isu yang belum tentu benar,” pungkasnya.

Related Posts

Tinggalkan Balasan