DPRD Sintang Fraksi Golkar Minta Pemkab Sintang Segera Buat Perda TBS Sawit

 Parlemen, Sintang

Anggota DPRD Sintang, Toni

SINTANG, ZKR- Ketua Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kabupaten Sintang, Toni mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang untuk segera membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.

Menurut Toni, keberadaan Perda TBS sangat penting untuk melindungi para petani sawit di Kabupaten Sintang khususnya petani mandiri. Ia menilai hingga saat ini belum ada aturan daerah yang secara khusus mengatur tata niaga dan perlindungan harga TBS sawit.

“Kami melihat kebutuhan akan Perda TBS ini sangat mendesak agar ada kepastian harga dan perlindungan terhadap petani sawit lokal. Jangan sampai harga ditentukan sepihak oleh pembeli atau perusahaan tanpa ada dasar hukum yang kuat,” tegas Toni.

Selain soal perlindungan harga, Toni juga menyebut bahwa Perda TBS Sawit bisa menjadi dasar dalam pengawasan distribusi dan tata kelola industri sawit di tingkat daerah agar lebih adil dan transparan. Ia menilai sektor perkebunan sawit merupakan salah satu sumber ekonomi utama masyarakat Sintang namun belum seluruhnya memberi manfaat maksimal karena lemahnya regulasi di tingkat daerah.

“Kita ingin petani sawit terutama petani mandiri bisa sejahtera dan tidak selalu dalam posisi lemah ketika berhadapan dengan perusahaan. Pemerintah harus hadir melalui kebijakan daerah,” ujar Toni.

Menanggapi saran tersebut, Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny menyatakan bahwa pemerintah daerah membuka ruang terhadap usulan Fraksi Golkar dan akan mempertimbangkannya dengan serius. Namun Ronny menjelaskan bahwa sebelum Perda disusun Pemkab Sintang perlu melakukan kajian yang mendalam.

“Mengenai penyusunan Perda TBS pemerintah daerah akan melakukan kajian terlebih dahulu, terutama terkait kemungkinan adanya pemungutan pajak dan retribusi ganda antara pemerintah pusat dan daerah,” kata Ronny.

Ronny juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak ingin mengambil langkah terburu-buru yang justru bisa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Related Posts

Tinggalkan Balasan