PU Fraksi Hanura DPRD Sintang Terhadap 6 Raperda

 Parlemen, Sintang

PU Fraksi Hanura

SINTANG, ZKR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan III di Ruang Sidang Utama DPRD Sintang, pada Seni 12 Desember 2022.

Paripurna tesebut dalam rangka penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sintang terhadap penyampaian 6 Rancangan Peratuan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang tahun 2022 yang disampaikan oleh eksekutif pada tanggal, 9 desember 2022 yang lalu.

Fraksi Partai Hanura melalui juru bicaranya, Lim Hie Soen mengatakan bahwa peraturan daerah merupakan instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang, serta sebagai alat pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan daerah.

“Fungsi peraturan daerah juga sebagai penampung kekhususan dan keragaman daerah, sebagai penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tingi, serta sebagai penyalur aspirasi masyarakat dalam koridor nkri yang berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945,” ujarnya.

Lim Hie Soen menyebutkan ada 6 Raperda yang berasal dari pemerintah daerah selaku eksekutif, yakni;

  1. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Induk Pengelolaan Perkebunan Kabupaten Sintang Tahun 2022-2045;
  2. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
  3. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan;
  4. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemindahan Ibukota Kecamatan Kayan Hulu Dan Ibu Kota Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang;
  5. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Keterbukaan Informasi Publik; Dan
  6. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Enam Raperda yang disampaikan tersebut, dibentuk dalam kerangka penyelenggaraan otonomi daerah dan sesuai kewenangan dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan, sehingga dapat terwujud kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sintang seutuhnya,” kata Lim Hie Soen.

Dikatakannya bawa tujuan dibentuknya masing-masing raperda dimaksud adalah dalam kerangka pelaksanaan program pembentukan peraturan daerah sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, serta guna terciptanya pembangunan bidang hukum yang terencana, terpadu dan berkelanjutan. Oleh karenanya, dalam pembahasan penyampaian 6(enam) raperda Kabupaten Sintang tahun 2022 bahwa fraksi partai hanura menyetujui dan selanjutnya dapat di bahas di rapat pansus.

“Jadi terhadap penyampaian 6(enam) rancangan peraturan daerah Kabupaten Sintang tahun 2022 tersebut, kami Fraksi Hanura berpendapat bahwa pembahasan tersebut dapat di lanjutkan dalam sidang sidang selanjutnya antara DPRD bersama pemerintah daerah Kabupaten Sintang sehinga di capai suatu kesepakatan bersama antara pemerintah Kabupaten Sintang dan DPRD Kabupaten Sintang tahun 2022,” ujarnya.

(Rilis Humas Protokol dan Publikasi Set DPRD Sintang)

Related Posts

Tinggalkan Balasan