Permasalahan PT LJA dan Warga Sudah Sampai ke Proses Hukum

 Parlemen, Sintang

Ketua DPRD Kabupaten Sintang Florensius Ronny

SINTANG, ZKR – Permasalahan antara PT LJA dan Warga di Kecamatan Serawai belum menemui titik terang, bahkan saat ini sudah sampai ke proses hukum.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronny belum lama ini.

“Saya tidak terlalu mengikuti sebenarnya, cuman yang saya tahu kemarin teman teman dari Komisi D sudah melakukan peninjauan kelapangan yang dipimpin langsung oleh bapak wakil Bupati, pak Melkianus selaku Ketua TKP3K,” kata Ronny.

Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini mengatakan bahwa berdasarkan cerita yang didapatinya termasuk membaca salinan bahwa ada tuntutan dari ahli waris sebesar 500 Juta Rupiah. Tuntutan itu sifatnya untuk mengembalikan secara ritual adat.

“Hasil ini diketahui dari teman teman yang turun ke lapangan termasuk Komisi D DPRD Sintang. Kemudian lagi saya baru baru ini mendapat dari berita online bahwa teman teman Linggarjati telah melaporkan ahli waris kalau tidak salah ke kepolisian, kalau menurut saya sah sah saja karena merupakan hak PT Linggarjati itu sendiri,” tuturnya.

Ia berpendapat bahwa terkait permasalahan tersebut menjadi wajar jika DPRD juga mendengarkan apa yang menjadi tuntutan ahli waris.

“Nah saya pikir kalau memang perusahaan tidak menyetujui apa yang sudah di ajukan oleh ahli waris saya pikir menjadi haknya perusahaan untuk membawa lari kepada hukum positif,” jelas Ronny.

Wakil Bupati Sintang, Melkianus membenarkan bahwa permasalahan tersebut belum tuntas, sebab PT LJA tidak menerima tuntutan ahli waris.

“Terkait Linggarjati pemerintah daerah bersama juga dengan komisi D yang membidangi perkebunan sudah melakukan mediasi berkali-kali bahkan dari Tim TKP3K sudah turun ke lapangan,” jelasnya.

Namun sampai saat ini masih belum clear bahkan sudah masuk ke proses hukum, karena saat mediasi terakhir perusahaan tidak menerima tuntutan ahli waris.

“Dalam hal ini, pemerintah kabupaten sintang tidak memutuskan tetapi kami serahkan sepenuhnya kepada adat setempat karena ini masalah penggusuran Sandung, jadi tidak ada menyangkut dengan pemerintah daerah ataupun legislatif tapi kami hanya dalam bentuk memfasilitasi supaya tidak terjadi perselisihan diantara masyarakat,” tukasnya.

Related Posts

Tinggalkan Balasan