SINTANG, ZKR- Beberapa kepala desa di Kabupaten Sintang menjalani proses hukum karena dinilai menyalahi penggunaan dana desa.
Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Harjono mengaku prihatin. Ia mengingatkan semua kepala desa di bumi Senentang agar bijak mengelola keuangan Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ini penting agar pengelolaan keuangan Desa tidak menyalahi aturan. Kelola dengan baik sesuai APBDes. Saya pikir kalau sudah sesuai dengan APBDes tidak akan ada masalah. Kalau tidak sesuai artinya menyalahi aturan bisa berproses hukum,” ujar Harjono, Jumat 17 November 2023.
Hal tersebut disampaikannya tidak bermaksud untuk menakut-nakuti. Namun sebagai dorongan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik dan bersih.
“Karena yang kita kelola ini kan bukan uang kita, tapi uang rakyat. Maka harus dikelola dengan baik sesuai dengan aturannya agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” kata Harjono.
Sedikitnya ada 391 desa di Kabupaten Sintang. Menurut Harjono kasus dana desa yang menimpa beberapa kepala desa di Kabupaten Sintang tidak sepenuhnya karena kesalahan penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi.
“Tidak bisa kita sangkal memang pengelolaan Dana Desa ini ada masalah. Tapi di semua daerah ada bukan hanya Sintang. Kita ada 391 hanya beberapa persen yang kadesnya bermasalah soal pengelolaan keuangan desa tapi tidak bisa dicap buruk atau disamaratakan karena jauh lebih banyak desa yang berhasil mengelola Dana Desa sesuai aturan,” ujarnya.
Bisa jadi kata, dia kesalahan itu karena ada kekeliruan atau kesalahan Desa dalam menyusun SPJ. “Karena kita tahulah bahwa SDM kepala desa ini tidak semuanya sama. Programnya sudah dilaksanakan tetapi SPJ-nya tidak lengkap maka saya pikir ini perlu pembinaan dari Pemdes untuk meminimalisir kesalahan dan mencegah terjadinya praktek penyalahgunaan dana desa,” pungkasnya.